Korban Asusila Terbang Jauh dari Belanda, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat oleh DKPP

Korban kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbang jauh dari Belanda atas pemecatan resmi oleh DKPP--

BACAKORAN.CO - Korban kasus asusila Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yaitu Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), memberikan apresiasi tinggi atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memutuskan pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari.

Keputusan ini terkait kasus asusila yang dilaporkan Cindra, yang terjadi di Belanda pada Oktober 2023 lalu.

"Terima kasih banyak kepada DKPP yang telah berani mengambil keputusan yang adil untuk kasus saya ini.

Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada teman saya, Aristo, dan rekan-rekan LKBH-PPS FHUI yang telah mendampingi saya selama persidangan ini," ujar CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

BACA JUGA:Setelah Resmi Diberhentikan, Muhammad Afifuddin Disiapkan Jadi Pengganti Ketua KPU Baru

BACA JUGA:DKPP Jatuhkan Sanksi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbukti Lakukan Tindakan Asusila!

Cindra, yang datang langsung dari Belanda untuk menghadiri persidangan.

Menyatakan keinginannya untuk menyaksikan sendiri bagaimana keadilan ditegakkan di Indonesia.

"Saya datang dari Belanda untuk mengikuti persidangan ini karena saya ingin melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan," ungkapnya.

"Dan sekarang, semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," lanjut CAT dengan penuh haru.

BACA JUGA:Skandal Perselingkuhan Veni Oktaviana, Istri Sah Labrak ke Rumah, Ekspresi Ibu Veni Santai?

BACA JUGA:Terungkap! Segini Jumlah Anggota DPR dan Staf Terlibat Judi Online Versi MKD, Perputaran Uang hampir Rp2 M

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU karena terbukti lakukan tindakan asusila

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena kasus asusila. 

Korban Asusila Terbang Jauh dari Belanda, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat oleh DKPP

Melly

Melly


bacakoran.co - korban kasus asusila ketua i, hasyim asy'ari, yaitu cindra aditi tejakinkin (cat), memberikan apresiasi tinggi atas keputusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) ri yang memutuskan pemberhentian tetap untuk

keputusan ini terkait yang dilaporkan cindra, yang terjadi di belanda pada oktober 2023 lalu.

"terima kasih banyak kepada dkpp yang telah berani mengambil keputusan yang adil untuk kasus saya ini.

saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada teman saya, aristo, dan rekan-rekan lkbh-pps fhui yang telah mendampingi saya selama persidangan ini," ujar cat di kantor dkpp ri, jakarta, rabu, 3 juli 2024.

cindra, yang datang langsung dari belanda untuk .

menyatakan keinginannya untuk menyaksikan sendiri bagaimana keadilan ditegakkan di indonesia.

"saya datang dari belanda untuk mengikuti persidangan ini karena saya ingin melihat bagaimana keadilan di indonesia ditegakkan," ungkapnya.

"dan sekarang, semua keadilan itu ditegakkan oleh dkpp," lanjut cat dengan penuh haru.

sebelumnya, hasyim asy'ari diberhentikan sebagai ketua  karena terbukti lakukan tindakan asusila

dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) telah  untuk memberhentikan hasyim asy'ari dari jabatannya sebagai ketua kpu karena kasus asusila. 

keputusan ini  dalam sidang dkpp yang berlangsung di jakarta pada rabu (3/7/2024).

dkpp menerima pengaduan dari seorang perempuan yang bekerja sebagai panitia pemilihan luar negeri (ppln) terkait  terhadap hasyim asy'ari pada kamis, 18 april 2024.

ketua majelis dkpp, heddy lugito, menyatakan bahwa dkpp telah menyetujui pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hasyim asy'ari sebagai ketua kpu. 

“dkpp memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu hasyim asy’ari selalu ketua kpu merangkap anggota kpu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis dkpp heddy lugito.

dkpp juga meminta presiden joko widodo untuk segera melaksanakan keputusan ini dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.

hasyim dilaporkan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anggota ppln. 

laporan tersebut diajukan oleh lembaga konsultasi bantuan hukum fakultas hukum universitas indonesia (lkbh fhui) bersama dengan lbh apik.

aristo pangaribuan dari lkbh fhui mengungkapkan bahwa hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, dan tindakan tidak pantas.

aristo menyatakan bahwa tindakan tidak pantas tersebut diduga terjadi antara september 2023 hingga maret 2024. 

dia menegaskan bahwa klien mereka yang merupakan anggota ppln, memiliki hubungan kerja dengan hasyim asy'ari, yang seharusnya sudah terikat dalam pernikahan yang sah.

keputusan dkpp ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen untuk menegakkan etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. 

Tag
Share