Ketua KPU Dipecat Atas Tindakan Asusila, Faktanya Bikin Kaget, Korban Alami Gangguan Kesehatan!

Fakta Kasus Asusila Ketua KPU RI-Gambar Ist-

BACAKORAN.CO - Kasus yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berawal dari aduan seorang wanita berinisial CAT kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Wanita berinisial CAT, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP atas dugaan tindakan asusila.

Hasyim diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

DKPP menggelar sidang putusan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari.

Dalam sidang putusan etik, DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

BACA JUGA:Setelah Mendapatkan Tindakan Asusila dari Ketua KPU! Kini Korban Memiliki Gangguan Masalah Kesehatan...

BACA JUGA:Korban Asusila Terbang Jauh dari Belanda, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat oleh DKPP

Dalam persidangan, terduga korban menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari sudah memiliki intensi terhadapnya sejak awal pertemuan.

Bukti dalam persidangan menunjukkan bahwa Hasyim menunjukkan upaya memberikan perlakuan khusus melalui pesan singkat.

Pada tanggal 3 Juli 2024, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan tindakan asusila.

Pelanggaran KEPP bukan kali ini saja dilakukan Hasyim. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan ke DKPP dan menerima sanksi teguran hingga peringatan keras terakhir.

Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:Korban Asusila Terbang Jauh dari Belanda, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat oleh DKPP

BACA JUGA:Setelah Resmi Diberhentikan, Mochammad Afifuddin Disiapkan Jadi Pengganti Ketua KPU Baru

Ketua KPU Dipecat Atas Tindakan Asusila, Faktanya Bikin Kaget, Korban Alami Gangguan Kesehatan!

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - kasus yang melibatkan berawal dari aduan seorang wanita berinisial cat kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp).

wanita berinisial cat, yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (ppln) di den haag, belanda, melaporkan hasyim asy'ari ke dkpp atas dugaan tindakan asusila.

hasyim diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai .

dkpp menggelar sidang putusan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hasyim asy'ari.

dalam sidang putusan etik, dkpp menyatakan bahwa melanggar kode etik penyelenggara pemilu (kepp).

dalam persidangan, terduga korban menyatakan bahwa hasyim asy'ari sudah memiliki intensi terhadapnya sejak awal pertemuan.

bukti dalam persidangan menunjukkan bahwa hasyim menunjukkan upaya memberikan perlakuan khusus melalui pesan singkat.

pada tanggal 3 juli 2024, dkpp menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hasyim asy'ari karena terbukti melakukan tindakan asusila.

pelanggaran kepp bukan kali ini saja dilakukan hasyim. sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan ke dkpp dan menerima sanksi teguran hingga peringatan keras terakhir.

dalam putusannya, dkpp meminta presiden joko widodo (jokowi) untuk melaksanakan putusan dkpp paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

hasyim asy'ari, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua kpu ri periode 2022-2027, akhirnya dipecat dari jabatannya karena tindakan asusila yang terbukti.

berikut informasi selengkapnya tentang ketua kpu ri hasyim asy'ari terbang jauh ke belanda.

korban kasus asusila ketua kpu ri, hasyim asy'ari, yaitu cindra aditi tejakinkin (cat), memberikan apresiasi tinggi atas keputusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) ri yang memutuskan pemberhentian tetap untuk hasyim asy'ari.

keputusan ini terkait kasus asusila yang dilaporkan cindra, yang terjadi di belanda pada oktober 2023 lalu.

"terima kasih banyak kepada dkpp yang telah berani mengambil keputusan yang adil untuk kasus saya ini.

saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada teman saya, aristo, dan rekan-rekan lkbh-pps fhui yang telah mendampingi saya selama persidangan ini," ujar cat di kantor dkpp ri, jakarta, rabu, 3 juli 2024.

cindra, yang datang langsung dari belanda untuk menghadiri persidangan.

menyatakan keinginannya untuk menyaksikan sendiri bagaimana keadilan ditegakkan di indonesia.

"saya datang dari belanda untuk mengikuti persidangan ini karena saya ingin melihat bagaimana keadilan di indonesia ditegakkan," ungkapnya.

"dan sekarang, semua keadilan itu ditegakkan oleh dkpp," lanjut cat dengan penuh haru.

sebelumnya, hasyim asy'ari diberhentikan sebagai ketua  karena terbukti lakukan tindakan asusila

dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) telah  untuk memberhentikan hasyim asy'ari dari jabatannya sebagai ketua kpu karena kasus asusila. 

keputusan ini  dalam sidang dkpp yang berlangsung di jakarta pada rabu (3/7/2024).

dkpp menerima pengaduan dari seorang perempuan yang bekerja sebagai panitia pemilihan luar negeri (ppln) terkait  terhadap hasyim asy'ari pada kamis, 18 april 2024.

ketua majelis dkpp, heddy lugito, menyatakan bahwa dkpp telah menyetujui pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hasyim asy'ari sebagai ketua kpu. 

“dkpp memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu hasyim asy’ari selalu ketua kpu merangkap anggota kpu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis dkpp heddy lugito.

dkpp juga meminta presiden joko widodo untuk segera melaksanakan keputusan ini dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.

hasyim dilaporkan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anggota ppln. 

laporan tersebut diajukan oleh lembaga konsultasi bantuan hukum fakultas hukum universitas indonesia (lkbh fhui) bersama dengan lbh apik.

aristo pangaribuan dari lkbh fhui mengungkapkan bahwa hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, dan tindakan tidak pantas.

aristo menyatakan bahwa tindakan tidak pantas tersebut diduga terjadi antara september 2023 hingga maret 2024. 

dia menegaskan bahwa klien mereka yang merupakan anggota ppln, memiliki hubungan kerja dengan hasyim asy'ari, yang seharusnya sudah terikat dalam pernikahan yang sah.

keputusan dkpp ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen untuk menegakkan etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. 

Tag
Share