bacakoran.co

Ada Nama Desta Sebagai Saksi Kasus Asusila Ketua KPU di DKPP, Apa Perannya?

Desta Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Asusila Ketua KPU di DKPP--jpnn.com

BACA JUGA:DKPP Jatuhkan Sanksi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbukti Lakukan Tindakan Asusila!

Cindra, yang datang langsung dari Belanda untuk menghadiri persidangan.

Menyatakan keinginannya untuk menyaksikan sendiri bagaimana keadilan ditegakkan di Indonesia.

"Saya datang dari Belanda untuk mengikuti persidangan ini karena saya ingin melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan," ungkapnya.

"Dan sekarang, semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," lanjut CAT dengan penuh haru.

BACA JUGA:Skandal Perselingkuhan Veni Oktaviana, Istri Sah Labrak ke Rumah, Ekspresi Ibu Veni Santai?

BACA JUGA:Terungkap! Segini Jumlah Anggota DPR dan Staf Terlibat Judi Online Versi MKD, Perputaran Uang hampir Rp2 M

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU karena terbukti lakukan tindakan asusila

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena kasus asusila. 

Keputusan ini diumumkan dalam sidang DKPP yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).

DKPP menerima pengaduan dari seorang perempuan yang bekerja sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) terkait laporan terhadap Hasyim Asy'ari pada Kamis, 18 April 2024.

BACA JUGA:Say No to Ponds Produk Pro Israel! ini 7 Sabun Cuci Muka Lokal yang Super Perfect dan Murah Nih..

BACA JUGA:Setelah Peramal India Ramal Kiamat 29 Juni 2024, Kini Jadi 10 Agustus, Netizen : Kiamat Hanya Allah yang Tahu

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa DKPP telah menyetujui pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. 

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Ada Nama Desta Sebagai Saksi Kasus Asusila Ketua KPU di DKPP, Apa Perannya?

Ainun

Ainun


bacakoran.co - dewan kehormatan penyelenggara pemilu () memanggil presenter dedi mahendra  alias desta pada rabu, 22 mei 2024.

desta dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam sidang perdana dugaan ketua komisi pemilihan umum (kpu) hasyim asyari merayu seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (ppln) eropa.

selain desta, dkpp juga memanggil anggota kpu betti e. idros.

lalu, apa kaitannya desta dalam kasus ini? 

 

desta dan betti dipanggil terkait video ucapan selamat yang diberikan kepada anggota ppln yang diduga dirayu hasyim.

video tersebut direkam saat jeda acara talk show di net tv yang menampilkan hasyim, desta, vincent, dan betti.

korban kasus asusila ketua i, hasyim asy'ari, yaitu cindra aditi tejakinkin (cat), memberikan apresiasi tinggi atas keputusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) ri yang memutuskan pemberhentian tetap untuk 

keputusan ini terkait  yang dilaporkan cindra, yang terjadi di belanda pada oktober 2023 lalu.

"terima kasih banyak kepada dkpp yang telah berani mengambil keputusan yang adil untuk kasus saya ini.

saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada teman saya, aristo, dan rekan-rekan lkbh-pps fhui yang telah mendampingi saya selama persidangan ini," ujar cat di kantor dkpp ri, jakarta, rabu, 3 juli 2024.

cindra, yang datang langsung dari belanda untuk .

menyatakan keinginannya untuk menyaksikan sendiri bagaimana keadilan ditegakkan di indonesia.

"saya datang dari belanda untuk mengikuti persidangan ini karena saya ingin melihat bagaimana keadilan di indonesia ditegakkan," ungkapnya.

"dan sekarang, semua keadilan itu ditegakkan oleh dkpp," lanjut cat dengan penuh haru.

sebelumnya, hasyim asy'ari diberhentikan sebagai ketua  karena terbukti lakukan tindakan asusila

dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) telah  untuk memberhentikan hasyim asy'ari dari jabatannya sebagai ketua kpu karena kasus asusila. 

keputusan ini  dalam sidang dkpp yang berlangsung di jakarta pada rabu (3/7/2024).

dkpp menerima pengaduan dari seorang perempuan yang bekerja sebagai panitia pemilihan luar negeri (ppln) terkait  terhadap hasyim asy'ari pada kamis, 18 april 2024.

ketua majelis dkpp, heddy lugito, menyatakan bahwa dkpp telah menyetujui pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hasyim asy'ari sebagai ketua kpu. 

“dkpp memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu hasyim asy’ari selalu ketua kpu merangkap anggota kpu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis dkpp heddy lugito.

dkpp juga meminta presiden joko widodo untuk segera melaksanakan keputusan ini dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.

hasyim dilaporkan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anggota ppln. 

laporan tersebut diajukan oleh lembaga konsultasi bantuan hukum fakultas hukum universitas indonesia (lkbh fhui) bersama dengan lbh apik.

aristo pangaribuan dari lkbh fhui mengungkapkan bahwa hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, dan tindakan tidak pantas.

aristo menyatakan bahwa tindakan tidak pantas tersebut diduga terjadi antara september 2023 hingga maret 2024. 

dia menegaskan bahwa klien mereka yang merupakan anggota ppln, memiliki hubungan kerja dengan hasyim asy'ari, yang seharusnya sudah terikat dalam pernikahan yang sah.

keputusan dkpp ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen untuk menegakkan etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. 

Tag
Share