bacakoran.co

Ini Janji-janji yang Ketua KPU Berikan Kepada Korban! Mulai dari Ingin Jadi Imam sampai Uang Segini...

Ini Janji yang diberikan oleh Ketua KPU kepada Korban.--iNews

BACA JUGA:Say No to Ponds Produk Pro Israel! ini 7 Sabun Cuci Muka Lokal yang Super Perfect dan Murah Nih..

BACA JUGA:Setelah Peramal India Ramal Kiamat 29 Juni 2024, Kini Jadi 10 Agustus, Netizen : Kiamat Hanya Allah yang Tahu

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa DKPP telah menyetujui pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. 

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melaksanakan keputusan ini dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.

Hasyim dilaporkan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anggota PPLN. 

BACA JUGA:Veni Oktaviana Keciduk Pacari 4 Pria Beristri Ternyata Sudah Lakukan Ini, Netizen: Konoha Isinya Selingkuh Aja

BACA JUGA:Sang Idola! Sharp Aquos V6 Hape Murah Fitur Komplit di Bawah Rp1 Juta, Apa Aja Kelebihannya?

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) bersama dengan LBH APIK.

Aristo Pangaribuan dari LKBH FHUI mengungkapkan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, dan tindakan tidak pantas.

Aristo menyatakan bahwa tindakan tidak pantas tersebut diduga terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024. 

Dia menegaskan bahwa klien mereka yang merupakan anggota PPLN, memiliki hubungan kerja dengan Hasyim Asy'ari, yang seharusnya sudah terikat dalam pernikahan yang sah.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Kabarkan Penduduk Miskin Sumsel Berkurang 61 Ribu Orang

BACA JUGA:Canggih! 4 Tablet Terbaik di 2024 yang Cocok untuk Lansia, Nomor 3 Paling Laris?

Keputusan DKPP ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen untuk menegakkan etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. 

Ini Janji-janji yang Ketua KPU Berikan Kepada Korban! Mulai dari Ingin Jadi Imam sampai Uang Segini...

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - dewan kehormatan penyelanggara pemilu (dkpp) memberikan pernyataan bahwa ketua kpu terbukti melakukan tindakan asusila terhadap wanita yang menjadi ppln wilayah eropa, dan dalam sidang dkpp terkuat janji hasyim soal uang 4 m sampai ingin menikahi korban.

diketahui meminta untuk pergi bersama selama kunjungan kerja di eropa, dengan bekal sebagai ketua kpu, hasyim mendesak korban untuk bertemu dan melakukan hubungan badan pada oktober 2023 lalu.

"sehingga akhirnya pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama teradu. puncaknya, teradu memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota dkpp di ruang sidang dkpp, jakarta pusat, rabu (3/7/2024).

setelah kejadian ini hasyim terus mendekat korban dan memberikan pernyataan tertulis pada januari 2024.

"teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi pengadu," ujar anggota dkpp.

dalam putusan ini membuat suatu pernyataan kepada korban hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban dan memberikan fasilitas keperluan korban selama berkunjung ke indonesia.

termasuk tiket pesawat belanda jakarta seharga 30 juta setiap bulan dan memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.

dan hasil berjanji memberikan perlindungan nama baik dan mental pada korban dan tidak akan menikah dengan perempuan lain serta selalu memberikan kabar minimal sehari sekali.

"dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar idr 4.000.000.000, yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan hasyim yang tercantum di putusan dkpp.

korban dari tindakan asusila yang dilakukan oleh  hasyim asy'ari sekarang mendapatkan atau mengalami gangguan kesehatan.

hasyim adalah teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (kepp) perkara nimoty90/pke-dkpp/v/2024 dan  menyatakan hasyim terbukti melakukan suatu tindakan asusila.

"teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan. pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," kata anggota majelis sidang dkpp membacakan putusan, rabu (3//7/2024).

 menyebut pelecehan yang terjadi di belanda pada oktober 2023 itu menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan.

"dalam sidang pemeriksaan, pengadu menyatakan setelah kejadian tersebut seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik. pada tanggal 18 oktober 2023, pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya," ungkap dkpp.

pihak  mengatakan hasil dari konsultasi korban dengan pihak dokter menyarankan agar sang korban dan hasyim melakukan suatu pemeriksaan kesehatan bersama.

yang kemudian korban menghubungi hasyim terkait saran itu pada 31 oktober 2023 lalu.

"hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dan teradu. pada tanggal 31 oktober 2023, pengadu menghubungi teradu melalui pesan whatsapp agar teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter," jelas dkpp.

sebelumnya, hasyim asy'ari diberhentikan sebagai ketua  karena terbukti lakukan tindakan asusila

dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) telah  untuk memberhentikan hasyim asy'ari dari jabatannya sebagai ketua kpu karena kasus asusila. 

keputusan ini  dalam sidang dkpp yang berlangsung di jakarta pada rabu (3/7/2024).

dkpp menerima pengaduan dari seorang perempuan yang bekerja sebagai panitia pemilihan luar negeri (ppln) terkait  terhadap hasyim asy'ari pada kamis, 18 april 2024.

ketua majelis dkpp, heddy lugito, menyatakan bahwa dkpp telah menyetujui pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hasyim asy'ari sebagai ketua kpu. 

“dkpp memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu hasyim asy’ari selalu ketua kpu merangkap anggota kpu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis dkpp heddy lugito.

dkpp juga meminta presiden joko widodo untuk segera melaksanakan keputusan ini dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.

hasyim dilaporkan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anggota ppln. 

laporan tersebut diajukan oleh lembaga konsultasi bantuan hukum fakultas hukum universitas indonesia (lkbh fhui) bersama dengan lbh apik.

aristo pangaribuan dari lkbh fhui mengungkapkan bahwa hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, dan tindakan tidak pantas.

aristo menyatakan bahwa tindakan tidak pantas tersebut diduga terjadi antara september 2023 hingga maret 2024. 

dia menegaskan bahwa klien mereka yang merupakan anggota ppln, memiliki hubungan kerja dengan hasyim asy'ari, yang seharusnya sudah terikat dalam pernikahan yang sah.

keputusan dkpp ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen untuk menegakkan etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. 

Tag
Share