bacakoran.co

Bukan Narkoba, Sesuatu di Dalam Koper yang Disamarkan Baju dan Makanan Buat Aktor dan Produser Film Bollywood

Bea Cukai Soekarno Hatta gagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi oleh warga India yang mengaku aktor dan produser film Bollywood.--bea cukai soekarno-hatta

Satwa-satwa ini termasuk dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan Ganja Asal Aceh

BACA JUGA:Waduh, Ahli Hisap Waswas, Tarif Cukai Rokok Naik Lagi Tahun Depan? Dirjen Bea Cukai Bilang Begini

Berdasarkan keterangan pelaku, barang dan koper tersebut merupakan titipan dari kenalannya, seorang warga negara India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, untuk diberikan kepada seseorang.

Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, dan RM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini barang bukti berupa satu ekor Burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), satu ekor Burung Cenderawasih Botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) telah dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.

Bukan Narkoba, Sesuatu di Dalam Koper yang Disamarkan Baju dan Makanan Buat Aktor dan Produser Film Bollywood

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – berbagai cara dilakukan pihak tidak bertanggungjawab untuk memasukkan atau mengeluarkan barang atau benda secara ilegal.

guna mengelabui petugas bea cukai, para pelaku melakukan berbagai trik.

seperti dilakukan seorang warga india yang berusaha menyelundupkan dua ekor satwa dilindungi yang akan dibawa ke india.

pelaku berinisial rm yang mengaku seorang aktor dan produser film bollywood ini pun ditangkap petugas kantor pelayanan utama tipe madya pabean (kpubc tmp) c bandara soekarno-hatta.

kepala bea cukai bandara soetta, gatot sugeng wibowo mengatakan, pelaku rm mengaku kedatangannya ke indonesia untuk berlibur.

tim gabungan dari bea cukai, aviation security, dan balai konservasi sumber daya alam (bksda) jakarta mengamankan barang bukti satwa yang disita dari pelaku meliputi dua ekor burung cenderawasih dan satu ekor berang-berang.

"petugas menemukan upaya penyelundupan satwa langka berupa dua ekor burung jenis cenderawasih dan satu ekor berang-berang melalui barang bawaan penumpang tujuan india," ujarnya.

kejadian ini bermula pada senin, 1 juli 2024, saat petugas mencurigai hasil citra x-ray sebuah koper milik penumpang asing dengan bagasi pesawat indigo air nomor penerbangan (6e 1602) tujuan mumbai, india.

petugas kemudian memeriksa koper tersebut dan memanggil penumpang yang sudah berada di ruang tunggu.

"satwa langka itu disembunyikan dalam koper yang disamarkan dengan berbagai makanan, pakaian, tas tangan, dan mainan anak,” terang gatot.

satwa-satwa ini termasuk dalam appendix i dan ii convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora (cites) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya, sesuai uu nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta permenlhk p.106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

berdasarkan keterangan pelaku, barang dan koper tersebut merupakan titipan dari kenalannya, seorang warga negara india di terminal 2 bandara soekarno-hatta, untuk diberikan kepada seseorang.

kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, dan rm telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102a undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal rp5 miliar.

saat ini barang bukti berupa satu ekor burung cenderawasih kuning kecil (paradisaea minor), satu ekor burung cenderawasih botak papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (aonyx cinereus) telah dititiprawatkan ke bksda jakarta.

Tag
Share