bacakoran.co

3 Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Akan Diadili di Pengadilan Militer, Kenapa?

Tiga tersangka penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak dipastikan akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer, bukan di peradilan umum. --

BACAKORAN.CO - Kasus penembakan tragis yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, di Tol Tangerang-Merak kini memasuki babak baru.

Tiga prajurit TNI AL yang menjadi tersangka, yaitu Sertu AA, Sertu RH dan Kelasi Kepala BA, dipastikan akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer, bukan di peradilan umum.  

Hal ini ditegaskan oleh Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto, yang menjawab pertanyaan publik mengenai alasan para tersangka tidak diadili melalui pengadilan negeri.

"Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif," ujar Hariyanto pada Kamis, 9 Januari 2025.  

BACA JUGA:Anak Bos Rental Mobil Hanya di Perlihatkan Foto, Ini Tampang Oknum TNI AL yang Terlibat Penembakan!

BACA JUGA:Waduh, Warga Tak Bayar Pajak Terancam Tak Bisa Urus Paspor, Simak Penjelasan Lord Luhut!

Menurut Hariyanto, keputusan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif," tambahnya.  

Kasus ini memicu protes dari berbagai pihak, termasuk Amnesty International Indonesia, yang menilai bahwa peradilan umum lebih sesuai karena memungkinkan pengawasan publik secara transparan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga menyoroti perlunya reformasi sistem peradilan militer.

"Kasus melibatkan TNI-Polri sudah terlalu sering terjadi. Kami mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997," tegasnya.  

BACA JUGA:Pelanggaran Nyata? Komisi IV DPR RI Bongkar Misteri Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang

BACA JUGA:Dedikasi Aulia Risma di Kenang dengan Penghargaan dari Menkes, Ibu Korban Minta Kasus Tak Berhenti

Sebagai anggota aktif TNI, ketiga tersangka tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Militer.

3 Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Akan Diadili di Pengadilan Militer, Kenapa?

Melly

Melly


bacakoran.co -  tragis yang menewaskan bos rental mobil, ilyas abdurahman, di tol tangerang-merak kini memasuki babak baru.

tiga prajurit tni al yang menjadi , yaitu sertu aa, sertu rh dan kelasi kepala ba, dipastikan akan menjalani persidangan di pengadilan militer, bukan di peradilan umum.  

hal ini ditegaskan oleh kapuspen tni, mayjen tni hariyanto, yang menjawab pertanyaan publik mengenai alasan tidak diadili melalui pengadilan negeri.

"terkait desakan publik agar anggota tni yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif," ujar hariyanto pada kamis, 9 januari 2025.  

menurut hariyanto, keputusan ini sudah sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

"sesuai dengan uu 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, pada pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif," tambahnya.  

kasus ini memicu protes dari berbagai pihak, termasuk amnesty international indonesia, yang menilai bahwa peradilan umum lebih sesuai karena memungkinkan pengawasan publik secara transparan.

direktur eksekutif amnesty international indonesia, usman hamid, juga menyoroti perlunya reformasi sistem peradilan militer.

"kasus melibatkan tni-polri sudah terlalu sering terjadi. kami mendesak pemerintah dan dpr ri untuk segera merevisi uu peradilan militer no. 31 tahun 1997," tegasnya.  

sebagai anggota aktif tni, ketiga tersangka tunduk pada yurisdiksi pengadilan militer.

hal ini berlaku untuk semua prajurit aktif yang melakukan tindak pidana, sesuai peraturan yang berlaku.

"pengadilan militer adalah mekanisme hukum yang disediakan untuk mengadili pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota militer aktif," jelas hariyanto.  

meski menuai kontroversi, pihak tni memastikan akan menjalankan proses hukum sesuai aturan.

"kami akan menangani kasus ini secara adil dan transparan," pungkas hariyanto.  

ini tampang ketiga pelaku yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil di rest area km 45 tol tangerang-merak.

agam muhammad dan rizki agam anak dari ia (48, bos rental mobil yang tewas ditembak oleh oknum tni al diperlihatkan wajah para tersangka tapi hanya melalui foto.

foto tersebut ditunjukkan saat agam dan rizki diperiksa pusat polisi militer angkatan laut pada selasa (7/1/2025).

terlihat ketiga oknum prajurit tni al yang jadi tersangka yakni sertu aa, sertu rh, dan klk ba.

agam mengatakan jika ia tidak diperkenankan untuk melihat secara langsung para pelaku saat ia di bap di puspomal, jakarta utara

"kami gak dikasih liat, hanya diperlihatkan fotonya. benar mereka sudah ditahan juga," ujar agam muhammad, dikutip bacakoran.co dari , kamis (9/1/2025).

agam juga mengatakan jika tiga oknum tersebut mirip dengan video yang direkam saat kejadian penembakan tersebut, dan ia mengatakan hanya diperlihatkan foto tidak dipertemukan secara langsung yang telah di tahan puspomal. 

"cuma dilihatkan foto. saya sama kakak, rizky waktu di-bap," kata agam. 

sebelumnya,   anak dari pemilik bisnis rental mobil  ilyas abdurahman (46) diminta untuk memberikan kesaksian oleh pusat polisi militer angkatan laut (puspomal) terkait insiden penembakan yang melibatkan anggota tni al.

agam bersama saudaranya dan 5 saksi lainnya telah menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam.

peristiwa tersebut terjadi di rest area kilometer 42, di mana ayah agam menjadi korban penembakan. 

dalam sesi pemeriksaan agam dan saudaranya diperlihatkan wajah dari anggota yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. 

agam secara tegas membantah tuduhan bahwa terjadi pengroyokan yang memicu anggota tni al menembak untuk membela diri. 

sebaliknya agam menegaskan bahwa ia dan saudaranya mengalami ancaman langsung dengan ditodongkan pistol saat baru tiba di tempat kejadian.

selama sesi pemeriksaan di puspomal agam memberikan penjelasan rinci tentang insiden tersebut menyoroti peran tiga anggota tni al yang diduga terkait. 

tanggapan anggota polsek cinangka saat keluarga korban rental mobil melapor: paling pistol bohongan

agam nak dari bos rental mobil yang merupakan korban penembakan mengungkapkan bagaimana tanggapan anggota polsek cinangka ketika ayahnya melaporkan insiden tersebut. 

saat itu agam beserta ayahnya dan beberapa rekan datang ke  cinangka untuk meminta bantuan terkait kasus penggelapan mobil yang mereka hadapi.

mereka membawa bukti kepemilikan sah atas mobil honda brio yang telah digelapkan oleh pelaku. 

mereka menjelaskan kepada pihak polisi bahwa mereka adalah pemilik rental mobil dan mobil mereka telah dibawa kabur oleh pelaku. 

selain itu mereka merasa perlu didampingi oleh pihak kepolisian karena mereka sempat diancam dengan senjata api oleh pelaku dan bahkan ditabrak.

"jadi waktu saya konfirmasi ke anggota piket, kamu ke sana saja susulin mobil kamu, nanti kalau itu penyelesaiannya di sini," kata agam di mako koarmada ri, senin, 6 januari 2025.

agam juga menyampaikan bahwa petugas piket sempat menanyakan ciri-ciri senjata yang dilihatnya.

agam menggambarkan senjata tersebut berwarna hitam dan tampak seperti airsoft gun.

"saya kan awam dalam masalah pistol, saya bilang itu kayak warna hitam kayak airsoft gun," ujar agam. 

namun, respons dari petugas piket terkesan meremehkan kasus penggelapan mobil.

"ah paling juga itu cuma pistol bohongan,"jelas agam menirukan ucapan petugas piket.

sebelum insiden penembakan terjadi menurut agam ayahnya sempat berusaha berbicara dengan baik-baik kepada oknum tni al yang terlibat.

 setelah mendapati gps mobil yang disewakan dicopot, mereka bersama keluarga segera mengejar mobil yang akan digelapkan tersebut. 

peristiwa itu terjadi sekitar satu jam sebelum ayahnya ditembak mati oleh oknum tni al di rest area km 45 tol jakarta-merak.

mereka akhirnya menemukan mobil tersebut di saketi, pandeglang, banten. 

namun saat itu mereka justru dihadang dengan senjata oleh oknum anggota tni al. 

"ketika kami menghentikan mobil itu, pelaku berkata, 'minggir kamu, saya tembak kamu. kamu saya tabrak.' kami langsung diancam, dan ayah saya berusaha menenangkan dengan berkata, 'tenang pak, ini ada warung kopi, mari kita bicara baik-baik,'" cerita agam.

 pertimbangkan perlindungan lpsk

keluarga dari korban penembakan kini mempertimbangkan untuk menerima tawaran pendampingan dan perlindungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk). 

agam yang juga menjadi saksi dalam kejadian ini, menyatakan bahwa mereka akan membahas lebih lanjut keputusan tersebut setelah menjalani pemeriksaan di pusat polisi militer. 

tindakan ini dilakukan setelah sebelumnya keluarga ramli yang juga menjadi korban dalam insiden penembakan lainnya, mempersiapkan berkas untuk mendapatkan perlindungan dari lpsk.

keputusan ini diambil dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan mereka sebagai saksi dan korban dalam kasus yang melibatkan oknum bersenjata. 

Tag
Share