bacakoran.co

Pelanggaran Nyata? Komisi IV DPR RI Bongkar Misteri Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang

pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang--

BACAKORAN.CO - Kontroversi soal pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang jadi sorotan publik.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, bersama anggota lainnya, Riyono Caping, melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menginvestigasi masalah ini.  

Menurut Johan, keberadaan pagar ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir.

"Pagar laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir Tangerang. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan," ujar Johan saat berdialog dengan para nelayan yang terdampak, Kamis (9/1/2025).  

BACA JUGA:Bukan Kali Pertama! Polisi Singapura Usir Nelayan Indonesia dengan Gelombang, Batas Wilayah Dipertanyakan

BACA JUGA:Predator Seksual Anak Buronan US Marshals Ditangkap Ditjen Imigrasi saat Sedang Hendak Lakukan Ini!

Johan menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus melalui izin resmi dan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat setempat.

Selain itu, setiap proyek di wilayah laut wajib memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai regulasi Lingkungan Hidup.  

Sejumlah nelayan mengaku kesulitan mencari nafkah karena pagar tersebut membatasi akses mereka ke laut.

Bahkan, aktivitas mereka terhambat, sementara tambak dan aliran sungai yang ditimbun tanpa izin memperburuk situasi dengan mengganggu ekosistem dan aliran air.  

BACA JUGA:Tragis! Detik-Detik Pesawat Jeju Air Meledak Setelah Tabrak Pagar Bandara Muan, Korea Selatan

BACA JUGA:Anak Bos Rental Mobil Hanya di Perlihatkan Foto, Ini Tampang Oknum TNI AL yang Terlibat Penembakan!

"Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat," tambah Johan.  

Anggota Ombudsman RI, Yeka Fatika Hendra, turut menyoroti pembangunan pagar bambu yang dianggap merugikan nelayan.

Pelanggaran Nyata? Komisi IV DPR RI Bongkar Misteri Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang

Melly

Melly


bacakoran.co - kontroversi soal pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir tangerang jadi sorotan publik.

anggota dari fraksi pks, johan rosihan, bersama anggota lainnya, riyono caping, melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menginvestigasi masalah ini.  

menurut johan, keberadaan pagar ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak-hak dan masyarakat pesisir.

"pagar laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir tangerang. pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan," ujar johan saat berdialog dengan para nelayan yang terdampak, kamis (9/1/2025).  

johan menegaskan bahwa sesuai undang-undang nomor 27 tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus melalui izin resmi dan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat setempat.

selain itu, setiap proyek di wilayah laut wajib memiliki analisis dampak lingkungan (amdal) sesuai regulasi lingkungan hidup.  

sejumlah nelayan mengaku kesulitan mencari nafkah karena pagar tersebut membatasi akses mereka ke laut.

bahkan, aktivitas mereka terhambat, sementara tambak dan aliran sungai yang ditimbun tanpa izin memperburuk situasi dengan mengganggu ekosistem dan aliran air.  

"nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. hak mereka atas akses laut harus dilindungi. kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat," tambah johan.  

anggota ombudsman ri, yeka fatika hendra, turut menyoroti pembangunan pagar bambu yang dianggap merugikan nelayan.

ia menegaskan bahwa pemasangan pagar hingga 1 kilometer ke laut tanpa izin resmi bukan hanya merugikan, tetapi juga melanggar hukum.  

"ini jelas bukan kawasan psn! kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 km dari pinggir laut? ini jelas merugikan nelayan! tidak kurang dari 8 miliar nelayan rugi gara gara pagar bambu ini," ujar yeka, kamis (8/1/2025).  

johan rosihan menegaskan bahwa pagar laut ini harus segera ditelusuri legalitasnya.

jika terbukti ilegal dan tidak memperhatikan dampak ekologis maupun sosial, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.  

kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan di wilayah laut harus mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan ekosistem, sekaligus melindungi hak masyarakat pesisir.

Tag
Share