Pelanggaran Nyata? Komisi IV DPR RI Bongkar Misteri Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang
pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang--
BACAKORAN.CO - Kontroversi soal pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang jadi sorotan publik.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, bersama anggota lainnya, Riyono Caping, melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menginvestigasi masalah ini.
Menurut Johan, keberadaan pagar ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir.
"Pagar laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir Tangerang. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan," ujar Johan saat berdialog dengan para nelayan yang terdampak, Kamis (9/1/2025).
BACA JUGA:Predator Seksual Anak Buronan US Marshals Ditangkap Ditjen Imigrasi saat Sedang Hendak Lakukan Ini!
Johan menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus melalui izin resmi dan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat setempat.
Selain itu, setiap proyek di wilayah laut wajib memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai regulasi Lingkungan Hidup.
Sejumlah nelayan mengaku kesulitan mencari nafkah karena pagar tersebut membatasi akses mereka ke laut.
Bahkan, aktivitas mereka terhambat, sementara tambak dan aliran sungai yang ditimbun tanpa izin memperburuk situasi dengan mengganggu ekosistem dan aliran air.
BACA JUGA:Tragis! Detik-Detik Pesawat Jeju Air Meledak Setelah Tabrak Pagar Bandara Muan, Korea Selatan
BACA JUGA:Anak Bos Rental Mobil Hanya di Perlihatkan Foto, Ini Tampang Oknum TNI AL yang Terlibat Penembakan!
"Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat," tambah Johan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Fatika Hendra, turut menyoroti pembangunan pagar bambu yang dianggap merugikan nelayan.