Predator Seksual Anak Buronan US Marshals Ditangkap Ditjen Imigrasi saat Sedang Hendak Lakukan Ini!
Konferensi pers penangkapan warga AS buronan US Marshals atas kasus kejahatan seksual pada anak oleh Ditjen Imigrasi.--istimewa
BACAKORAN.CO – Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TJC, yang menjadi buronan lembaga penegak hukum federal US Marshals, berhasil ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penangkapan ini terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak, yang membuatnya menjadi buronan internasional.
"Penangkapan dilakukan pada 30 Desember 2024, setelah investigasi mendalam dan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini, Kamis (9/1/2025).
Kasus Kejahatan Berat
BACA JUGA:Geger! Imigrasi dan TNI AL Gagalkan Upaya 5 WNI Jual Ginjal ke India demi Lunasi Utang Pinjol
TJC menghadapi tuduhan berat terkait eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk yaitu : produksi Materi Eksploitasi Seksual Anak, melanggar Pasal 18 United States Code (USC) Bab 2251(a) dan 2251(e).
Lalu kepemilikan Pornografi Anak, melanggar Pasal 18 USC Bab 2252A(a)(5)(B) dan 2252A(b)(2).
Kasus ini berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, Amerika Serikat, dan mencakup tindakan produksi serta penyimpanan materi eksploitasi seksual anak.
Kronologi Penangkapan
BACA JUGA:Alice Guo Dideportasi ke Filipina, Imigrasi Banten Konfirmasi Penangkapan di Tangerang!
BACA JUGA:Sosok Orang Terkaya Dunia Ini Jadi Incaran Imigrasi RI buat Pegang Golden Visa
Penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang, saat TJC sedang mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan.
"Melalui patroli siber, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan tanpa kendala," jelas Yuldi.