bacakoran.co

Dar Der Dor! DPR Sahkan Revisi UU Keimigrasian, Pejabat Imigrasi Kini Boleh Bawa Senjata, Siap Jadi Koboi?

DPR Sahkan Revisi UU Keimigrasian Pejabat Imigrasi Kini Boleh Bawa Senjata--Ist

BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian dalam rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.

Salah satu poin paling mencolok dalam revisi ini adalah ketentuan yang memperbolehkan pejabat imigrasi tertentu untuk dilengkapi dengan senjata api.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto, menjelaskan bahwa penambahan substansi baru dalam Pasal 3 Ayat 4 memungkinkan pejabat imigrasi tertentu membawa senjata api.

Dengan jenis dan syarat penggunaannya yang akan diatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:DPR Oke, Mees dan Eliano Selangkah Lagi Jadi WNI, Oktober Sudah Bisa perkuat Timnas Indonesia?

BACA JUGA:Innalillahi! 4 Fakta Mengejutkan HA Anggota DPRD Singkawang Terduga Pelaku Asusila Anak yang Tetap Dilantik

Alasan di balik kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim.

Ia menekankan bahwa dalam situasi di mana pejabat imigrasi harus mengamankan orang asing, mereka sering kali berhadapan dengan ancaman, termasuk dari orang asing yang membawa senjata.

"Petugas selama ini tidak memiliki perlindungan yang memadai," ungkap Silmy.

Keputusan ini langsung memicu kehebohan di media sosial.

BACA JUGA:Miris! Tersangka Kasus Asusila Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang, Publik Geram: Kok Bisa?

BACA JUGA:Restu Komisi III DPR Sinyal Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Mulus Perkuat Timnas Indonesia

Berbagai tanggapan dari netizen mencerminkan kekhawatiran dan keheranan atas langkah tersebut.

Pengguna dengan akun @0***an mempertanyakan representasi DPR, sedangkan @randinu***olis mengekspresikan ketakutannya dengan singkat.

Dar Der Dor! DPR Sahkan Revisi UU Keimigrasian, Pejabat Imigrasi Kini Boleh Bawa Senjata, Siap Jadi Koboi?

Ainun

Ainun


bacakoran.co - dewan perwakilan rakyat (dpr) ri baru saja mengesahkan rancangan tentang keimigrasian dalam rapat paripurna pada kamis, 19 september 2024.

salah satu poin paling mencolok dalam revisi ini adalah ketentuan yang memperbolehkan imigrasi tertentu untuk dilengkapi dengan senjata api.

ketua badan legislasi (baleg) dpr, wihadi wiyanto, menjelaskan bahwa penambahan substansi baru dalam pasal 3 ayat 4 memungkinkan pejabat imigrasi tertentu membawa senjata api.

dengan jenis dan syarat penggunaannya yang akan diatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

alasan di balik kebijakan ini disampaikan oleh direktur jenderal imigrasi kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemenkumham), silmy karim.

ia menekankan bahwa dalam situasi di mana pejabat imigrasi harus mengamankan orang , mereka sering kali berhadapan dengan ancaman, termasuk dari orang asing yang membawa senjata.

"petugas selama ini tidak memiliki perlindungan yang memadai," ungkap silmy.

keputusan ini langsung memicu kehebohan di media sosial.

berbagai tanggapan dari netizen mencerminkan kekhawatiran dan keheranan atas langkah tersebut.

pengguna dengan akun @0***an mempertanyakan representasi dpr, sedangkan @randinu***olis mengekspresikan ketakutannya dengan singkat.

beberapa netizen lainnya, seperti @novriannovrians***a_, menggunakan ungkapan humor dengan komentar "waduh dar der dor," menandakan reaksi kaget.

ada juga yang mempertanyakan perlunya senjata api bagi imigrasi.

pengguna @erriccoar***n berpendapat bahwa seharusnya cukup meminta pengawalan polisi.

"itulah guna nya ada polisi," ujarnya.

di sisi lain, akun @fernandaspu***_ mengingatkan pada sejarah ketidakadilan terkait persenjataan, menyinggung masa lalu ketika pki berusaha untuk mempersenjatai buruh namun ditolak oleh tni.

fenomena ini mengungkapkan kompleksitas isu keimigrasian dan keamanan di indonesia, serta bagaimana kebijakan baru ini dapat mempengaruhi .

banyak yang mempertanyakan apakah langkah ini akan membawa dampak positif atau justru menambah masalah baru di lapangan.

dengan pengesahan uu ini, perhatian kini tertuju pada implementasi di lapangan dan bagaimana pejabat imigrasi akan dilengkapi dan dilatih untuk menggunakan senjata secara .

publik berharap agar langkah ini tidak menambah ketegangan di masyarakat, melainkan berfungsi untuk melindungi semua pihak dengan cara yang lebih aman dan terukur.

Tag
Share