bacakoran.co

Predator Seksual Anak Buronan US Marshals Ditangkap Ditjen Imigrasi saat Sedang Hendak Lakukan Ini!

Konferensi pers penangkapan warga AS buronan US Marshals atas kasus kejahatan seksual pada anak oleh Ditjen Imigrasi.--istimewa

TJC diketahui memasuki Indonesia pada 4 Desember 2024.

Dua minggu setelahnya, Kedutaan Besar Amerika Serikat menginformasikan paspor TJC telah dicabut, menjadikannya berstatus ilegal.

BACA JUGA:Layanan Pulih Sepenuhnya, Ditjen Imigrasi Minta Warga Reset, Instal Ulang M-Paspor, Jika Tidak..

BACA JUGA:PDN Diserang Ransomware, Data Imigrasi Dipindah, Ini Layanan Computing yang Bakal Dipakai!

Hal ini dikonfirmasi melalui surat resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat dengan nomor JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar penerbitan surat perintah pencegahan dan prapenyidikan.

Proses Hukum dan Pengawasan Ketat

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan TJC kini berada di Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ditjen Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Informasi Terkini Layanan Keimigrasian Terdampak Gangguan Sistem PDN Down, Apa Sudah Kembali Pulih?

BACA JUGA:Sistem PDN Down, Antrean Penumpang Pesawat Mengular di Loket Layanan Keimigrasian Bandara Soetta!

"Kami memastikan Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian pelaku kejahatan lintas negara,” tegasnya.

Penangkapan ini, lanjut Godam, menunjukkan komitmen kuat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas hukum.

“Melindungi negara dari ancaman kejahatan internasional," tegasnya.

Predator Seksual Anak Buronan US Marshals Ditangkap Ditjen Imigrasi saat Sedang Hendak Lakukan Ini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – seorang warga negara berinisial tjc, yang menjadi lembaga penegak hukum federal us marshals, berhasil ditangkap direktorat jenderal imigrasi.

penangkapan ini terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak, yang membuatnya menjadi buronan internasional.

"penangkapan dilakukan pada 30 desember 2024, setelah investigasi mendalam dan koordinasi intensif dengan kedutaan besar amerika serikat," ujar direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian, yuldi yusman, dalam konferensi pers di jakarta, hari ini, kamis (9/1/2025).

kasus kejahatan berat

tjc menghadapi tuduhan berat terkait eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk yaitu : produksi materi eksploitasi seksual anak, melanggar pasal 18 united states code (usc) bab 2251(a) dan 2251(e).

lalu kepemilikan pornografi anak, melanggar pasal 18 usc bab 2252a(a)(5)(b) dan 2252a(b)(2).

kasus ini berada di bawah yurisdiksi pengadilan distrik selatan iowa, amerika serikat, dan mencakup tindakan produksi serta penyimpanan materi eksploitasi seksual anak.

kronologi penangkapan

penangkapan dilakukan di kantor imigrasi kelas i non-tpi tangerang, saat tjc sedang mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan.

"melalui patroli siber, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. tim gabungan langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan tanpa kendala," jelas yuldi.

tjc diketahui memasuki indonesia pada 4 desember 2024.

dua minggu setelahnya, kedutaan besar amerika serikat menginformasikan paspor tjc telah dicabut, menjadikannya berstatus ilegal.

hal ini dikonfirmasi melalui surat resmi kedutaan besar amerika serikat dengan nomor jak.oci.24.075, yang menjadi dasar penerbitan surat perintah pencegahan dan prapenyidikan.

proses hukum dan pengawasan ketat

plt. direktur jenderal imigrasi, saffar muhammad godam, menyatakan tjc kini berada di ruang detensi direktorat jenderal imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ditjen imigrasi juga telah berkoordinasi dengan kedutaan besar amerika serikat untuk proses hukum selanjutnya.

"kami memastikan indonesia tidak menjadi tempat persembunyian pelaku kejahatan lintas negara,” tegasnya.

penangkapan ini, lanjut godam, menunjukkan komitmen kuat direktorat jenderal imigrasi dalam menjaga integritas hukum.

“melindungi negara dari ancaman kejahatan internasional," tegasnya.

Tag
Share