Predator Seksual Anak Buronan US Marshals Ditangkap Ditjen Imigrasi saat Sedang Hendak Lakukan Ini!
Konferensi pers penangkapan warga AS buronan US Marshals atas kasus kejahatan seksual pada anak oleh Ditjen Imigrasi.--istimewa
TJC diketahui memasuki Indonesia pada 4 Desember 2024.
Dua minggu setelahnya, Kedutaan Besar Amerika Serikat menginformasikan paspor TJC telah dicabut, menjadikannya berstatus ilegal.
BACA JUGA:Layanan Pulih Sepenuhnya, Ditjen Imigrasi Minta Warga Reset, Instal Ulang M-Paspor, Jika Tidak..
BACA JUGA:PDN Diserang Ransomware, Data Imigrasi Dipindah, Ini Layanan Computing yang Bakal Dipakai!
Hal ini dikonfirmasi melalui surat resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat dengan nomor JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar penerbitan surat perintah pencegahan dan prapenyidikan.
Proses Hukum dan Pengawasan Ketat
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan TJC kini berada di Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ditjen Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Informasi Terkini Layanan Keimigrasian Terdampak Gangguan Sistem PDN Down, Apa Sudah Kembali Pulih?
BACA JUGA:Sistem PDN Down, Antrean Penumpang Pesawat Mengular di Loket Layanan Keimigrasian Bandara Soetta!
"Kami memastikan Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian pelaku kejahatan lintas negara,” tegasnya.
Penangkapan ini, lanjut Godam, menunjukkan komitmen kuat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas hukum.
“Melindungi negara dari ancaman kejahatan internasional," tegasnya.