bacakoran.co

Waduh, Warga Tak Bayar Pajak Terancam Tak Bisa Urus Paspor, Simak Penjelasan Lord Luhut!

Pemerintah berencana membuat aturan yang nantinya akan membuat warga belum atau tidak membayar pajak tidak bisa mengurus dokumen penting, seperti paspor.--imigrasi/ist

BACAKORAN.CO – Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Salah satunya yakni dengan memberlakukan aturan baru dengan sanksi bagi warga yang tidak taat pajak.

Seperti rencana membatasi akses warga yang belum melunasi kewajiban pajak terhadap dokumen penting, termasuk paspor.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, apa yang dilakukan itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem digitalisasi dan integrasi data.

BACA JUGA:Tak Perlu Antre Panjang, 9 Langkah Praktis Bayar Pajak Motor secara Online dengan Signal, Cukup Pakai HP Bosku

BACA JUGA:Oh My God! Ternyata Banyak Kendaraan Dinas Milik Pemda Ini Belum Bayar Pajak, Begini Penjelasan Kepala Samsat

"Kalau kamu belum bayar pajak, urus paspor pun tidak akan bisa,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini, Kamis (9/1/2025).

Bahkan ke depannya, lanjut Luhut, warga bisa terhambat memperbarui izin-izin lainnya.

“Ini semua agar masyarakat memahami pentingnya memenuhi kewajiban pajak," tegas Luhut.

Digitalisasi dengan Teknologi Mutakhir

BACA JUGA:Unik! Ini Cara Pemerintah Dalam Mengatasi kendaraan Gak Mau Bayar Pajak, Kalian Udah Bayar Pajak Belum..

BACA JUGA:VIRAL di Media Sosial Drama Land Rover Anies dan Cak Imin Lupa Bayar Pajak Langsung Dibayar Lho!

Pemerintah, jelas Luhut, akan memanfaatkan teknologi seperti blockchain, kecerdasan buatan (AI), dan big data untuk menciptakan sistem yang transparan dan efisien.

Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga yang patuh sekaligus memberlakukan sanksi otomatis bagi yang melanggar.

Waduh, Warga Tak Bayar Pajak Terancam Tak Bisa Urus Paspor, Simak Penjelasan Lord Luhut!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat .

salah satunya yakni dengan memberlakukan aturan baru dengan sanksi bagi warga yang tidak taat pajak.

seperti rencana membatasi akses warga yang belum melunasi kewajiban pajak terhadap dokumen penting, termasuk paspor.

ketua dewan ekonomi nasional (den), mengatakan, apa yang dilakukan itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem digitalisasi dan integrasi data.

"kalau kamu belum bayar pajak, urus paspor pun tidak akan bisa,” ujar luhut dalam konferensi pers di jakarta, hari ini, kamis (9/1/2025).

bahkan ke depannya, lanjut luhut, warga bisa terhambat memperbarui izin-izin lainnya.

“ini semua agar masyarakat memahami pentingnya memenuhi kewajiban pajak," tegas luhut.

digitalisasi dengan teknologi mutakhir

pemerintah, jelas luhut, akan memanfaatkan teknologi seperti blockchain, kecerdasan buatan (ai), dan big data untuk menciptakan sistem yang transparan dan efisien.

sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga yang patuh sekaligus memberlakukan sanksi otomatis bagi yang melanggar.

"data yang baik akan memudahkan proses,” ungkapnya.

namun, jika terdapat pelanggaran maka sistem akan otomatis memblokir.

dicontohkannya, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya akan terhenti operasionalnya hingga masalahnya selesai.

penerapan teknologi ini akan menjadi pendorong perubahan besar dalam sistem administrasi negara.

ia optimistis, langkah ini akan meningkatkan efisiensi dan mendukung tata kelola yang lebih baik.

"dengan ai dan big data yang terus dikembangkan, indonesia akan berubah,” tutur luhut.

tidak hanya transparan, sistem ini juga tidak pandang bulu.

bahkan terhadap mantan pejabat yang melanggar aturan," tegasnya.

luhut pun mengajak masyarakat untuk mendukung langkah ini demi menciptakan indonesia yang lebih tertib dan transparan.

"ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga soal membangun kepercayaan dan kedisiplinan bersama," tutupnya.  

sanksi dan validasi lebih ketat

anggota sekaligus sekretaris eksekutif den, septian hario seto menambahkan, digitalisasi akan mempermudah deteksi pelanggaran, seperti tunggakan pajak atau data yang tidak valid.

kantor pajak tidak lagi hanya mengandalkan laporan wajib pajak, tetapi dapat melakukan validasi secara mandiri melalui teknologi canggih.

"sebagai contoh, di sektor batubara, perusahaan yang belum membayar royalti akan langsung diblokir oleh sistem. perusahaan tersebut tidak akan bisa menjual produknya sebelum menyelesaikan kewajibannya," jelas seto.

revolusi tata kelola negara

program ini mencakup empat pilar utama digitalisasi yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas pengelolaan negara.

salah satu dampaknya adalah pembatasan akses bagi warga yang memiliki tunggakan pajak.

"ke depan, jika anda memiliki tunggakan pajak, bukan tidak mungkin anda tidak bisa ke luar negeri," kata seto.

Tag
Share