Waduh, Warga Tak Bayar Pajak Terancam Tak Bisa Urus Paspor, Simak Penjelasan Lord Luhut!
Pemerintah berencana membuat aturan yang nantinya akan membuat warga belum atau tidak membayar pajak tidak bisa mengurus dokumen penting, seperti paspor.--imigrasi/ist
"Data yang baik akan memudahkan proses,” ungkapnya.
Namun, jika terdapat pelanggaran maka sistem akan otomatis memblokir.
BACA JUGA:Oknum Pegawai Samsat Mura Gelapkan Uang Puluhan Pembayar Pajak
BACA JUGA:Daftar Kategori Barang Mewah yang Kena Keikan Pajak PPN 12 Persen 2025
Dicontohkannya, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya akan terhenti operasionalnya hingga masalahnya selesai.
Penerapan teknologi ini akan menjadi pendorong perubahan besar dalam sistem administrasi negara.
Ia optimistis, langkah ini akan meningkatkan efisiensi dan mendukung tata kelola yang lebih baik.
"Dengan AI dan big data yang terus dikembangkan, Indonesia akan berubah,” tutur Luhut.
BACA JUGA:Pakar FEB Unair Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen 2025 : Masyarakat Akan Kembali Pakai Tunai
Tidak hanya transparan, sistem ini juga tidak pandang bulu.
Bahkan terhadap mantan pejabat yang melanggar aturan," tegasnya.
Luhut pun mengajak masyarakat untuk mendukung langkah ini demi menciptakan Indonesia yang lebih tertib dan transparan.
"Ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga soal membangun kepercayaan dan kedisiplinan bersama," tutupnya.
BACA JUGA:Kenaikan Pajak 12 Persen? PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan, Catat Tanggal Berlakunya