Waduh, Warga Tak Bayar Pajak Terancam Tak Bisa Urus Paspor, Simak Penjelasan Lord Luhut!
Pemerintah berencana membuat aturan yang nantinya akan membuat warga belum atau tidak membayar pajak tidak bisa mengurus dokumen penting, seperti paspor.--imigrasi/ist
BACA JUGA:Prabowo Putuskan Tetap Akan Menaikkan Pajak PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini 2 Alasannya
Sanksi dan Validasi Lebih Ketat
Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto menambahkan, digitalisasi akan mempermudah deteksi pelanggaran, seperti tunggakan pajak atau data yang tidak valid.
Kantor pajak tidak lagi hanya mengandalkan laporan wajib pajak, tetapi dapat melakukan validasi secara mandiri melalui teknologi canggih.
"Sebagai contoh, di sektor batubara, perusahaan yang belum membayar royalti akan langsung diblokir oleh sistem. Perusahaan tersebut tidak akan bisa menjual produknya sebelum menyelesaikan kewajibannya," jelas Seto.
BACA JUGA:Pajak Karyawan Naik Fantastis, Dompet Terancam Makin Tipis, Setoran Korporasi Malah Turun Drastis
BACA JUGA:Geger Pajak! Setelah PPN 12 Persen, Kini Wacana Tax Amnesty Jilid 3 Bikin Publik Geram
Revolusi Tata Kelola Negara
Program ini mencakup empat pilar utama digitalisasi yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas pengelolaan negara.
Salah satu dampaknya adalah pembatasan akses bagi warga yang memiliki tunggakan pajak.
"Ke depan, jika Anda memiliki tunggakan pajak, bukan tidak mungkin Anda tidak bisa ke luar negeri," kata Seto.