Agama Hingga Undang-Undang Melarang Judi Online, Tapi Kenapa Kok Semakin Menjamur? Ini Pemicunya
Perangi judi online harus diri sendiri. Kemenag perangi judi online dengan memberikan hukuman bagi ASN yang ketahuan judi online -kemenag-
BACAKORAN.CO - Juli online benar-benar jadi musuh masyarakat. Bahkan sampai Kementrian Agama (Kemenag) ikut-ikutan memerangi judi online.
Langkah Kemenag dalam memerangi judi online ini dibuktikan dengan pembentukan Satgas Pencegahan Judi Online. Satgas ini berada di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag).
Sebagai ketua dalam Satgas Pencegahan Judi Online ini adalah Inspektur Investigasi Ahmadun.
Menurut Ahmadun, untuk memberantas judi online langkah pertama yang diambil adalah mawas diri. Artinya, pencegahan harus dimulai dari diri sendiri.
BACA JUGA:1.301 Jamaah Meninggal Dunia, Dominasi Haji legal, Kemenag: Begini Tahapan Haji Tahun Depan
Karena itu, Ahmadun mengajak ASN Kemenag untuk selalu mawas diri tentang bahaya judi online.
"Saya kira kita untuk pemberantasan judi online ini, kalau tidak dimulai diri kita sendiri, maka pemberantasan dan pencegahan ini juga tidak akan bisa dilakukan," tegas Ahmadun.
"Oleh karena itu, maka kesadaran yang kita butuhkan. Dimulai dari diri kita sendiri dan dimulai saat ini," tukasnya.
Inspektur Investigasi Ahmadun-kemenag-
Ahmadun langsung memberikan warning kepada ASN di lingkungan Kemenag. Dia tidak segan-segan menjatuhkan sanksi jika ada ASN yang kedapatan bermain judi online.
BACA JUGA:Viral! Video Detik-detik Penangkapan Pelaku Judi Online di Sebuah Kafe, Begini Kronologinya...
"Jangan coba-coba perbuatan-perbuatan judi online. Kalau ini nanti ketahuan atau diketahui ada laporan yang masuk kepada kita, maka tidak akan tindak lanjuti dengan menerapkan sanksi pelanggaran hukuman disiplin karena ini termasuk perbuatan yang tercela," ingat Ahmadun.
Peringatan Ahmadun ini diucapkan saat Mujahadah Rutin dan Doa Bersama yang digelar secara daring di lingkungan Kemenag. Hadir dalam acara itu adalah Hendi Diyanto sebagai pemateri.
Menurut Hendi, perbuatan judi telah dilarang agama dalam surat Al-Maidah ayat 90. Hukum Indonesia juga telah melarangnya, diatur dalam KUHP 303, UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, serta UU nomor 11 tahun 2008 atau yang akrab disebut dengan UU ITE.