Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Harus Lapor ke Puskesmas Terdekat, Ada Apa?
Jemaah haji yang telah tiba di Tanah Air wajib melapor ke puskesmas setempat sebagai bagian dari pemantauan kesehatan.--Kemenag RI
BACAKORAN.CO – Proses pemulangan jemaah haji ke Tanah Air masih berlangsung.
Hingga 7 Juli 2024 pukul 21.00 was, tercatat sebanyak 115.181 jemaah haji dan petugas telah diterbangkan ke Indonesia dalam 293 kelompok terbang.
Sementara itu, jemaah haji Gelombang II yang diberangkatkan dari Makkah ke Madinah berjumlah 8.661 orang, tersebar dalam 22 kloter.
Setibanya di Tanah Air, jemaah haji wajib melaporkan diri ke petugas Puskesmas terdekat bahwa mereka baru kembali dari menunaikan ibadah haji.
BACA JUGA:DPR RI Bentuk Pansus Angket Selidiki Temuan Pelaksanaan Haji 2024, Kemenag Waswas?
BACA JUGA:1.301 Jamaah Meninggal Dunia, Dominasi Haji legal, Kemenag: Begini Tahapan Haji Tahun Depan
Anggota Media Center Haji Kementerian Agama (MCH Kemenag) Widi Dwinanda mengatakan, jemaah haji yang telah kembali ke Indonesia akan dipantau kesehatannya selama 21 hari oleh dinas kesehatan (dinkes) setempat
“Jika selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke fasilitas kesehatan setempat,” ujarnya dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta dilansir hari ini, Rabu (10/7/2024).
Selain itu, para jemaah haji diimbau tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) setibanya di daerah asal atau kampung halaman.
Termasuk selama proses pemantauan kesehatan.
BACA JUGA:Salut! Kemenag Upayakan Jamaah Lansia Dapat Pelayanan yang Ramah Selama Proses Haji
Kondisi cuaca di Madinah saat ini, terangnya, berkisar antara 28°C hingga 43 derajat celsius.
Oleh karena itu, jemaah diimbau untuk menjaga kesehatan dengan makan, minum, dan istirahat yang cukup.