Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Kunjung Terbit, Ini Alasan Jokowi!

Presiden Jokowi akan segera menandatangani Keppres pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari begitu tiba di mejanya.--kpu ri/youtube

"Oh kan (pemilu) sudah sukses, (KPU) menyelenggarakan pemilu, pilpres dengan baik dan lancar, tidak ada masalah," ucap Jokowi.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan kasus asusila.

BACA JUGA:Hotman Paris Penasaran Sosok CAT yang Bikin Hasyim Dipecat dari KPU? Mau Tawarin Jadi Aspri Nih..

BACA JUGA:Ini Dia 5 Janji Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Korban yang Tak Disangka-Sangka!

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

DKPP juga meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia harus melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan penggantian komisioner KPU masih menunggu Keppres tentang pemberhentian Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:Terungkap! Janji Manis dan Rayuan Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk Lancarkan Aksi Cabul ke Anggota PPLN Den Haag

BACA JUGA:DKPP Ungkap Sumber Uang Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk Fasilitasi Anggota PPLN Den Haag, Pakai Uang Negara?

Setelah Keppres pemberhentian diterbitkan, Presiden Jokowi akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk meminta sosok pengganti Hasyim.

Jadi, DPR baru bisa mulai bekerja setelah terbitnya Keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari.

DPR akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas penggantian komisioner tersebut.

Jika disepakati, pembahasan akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR, kemudian ke Komisi II.

BACA JUGA:Fasilitas yang Diberikan Ketua KPU Hasyim As’ari kepada anggota PPLN Den Haag hingga Akhirnya Dipecat DKPP

Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Kunjung Terbit, Ini Alasan Jokowi!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – terbukti melakukan tindakan asusila, dicopot dari jabatannya sebagai ketua oleh

dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp).

namun hingga kini keputusa presiden (keppres) terkait pemberhentian hasyim asy’ari belum kunjung ke luar.

presiden jowo widodo (jokowi) pun angkat bicara terkait hal tersebut.

menurut jokowi, dirinya akan segera menandatangani keppres tentang pemberhentian hasyim asy'ari sebagai ketua kpu ri.

"(keppres) belum sampai di meja saya,” terang jokowi.

nantinya, setelah keppres sampai, akan langsung dibuka dan ditandatangani.

saat ditanya kapan keppres tersebut akan ditandatangani, jokowi kembali menekankan jika keppres tersebut belum sampai di mejanya.

"wong belum sampai di meja saya," cetusnya.

menanggapi suara publik yang menganggap kpu tidak layak menjadi penyelenggara pemilu akibat kasus hasyim, jokowi membantahnya.

"oh kan (pemilu) sudah sukses, (kpu) menyelenggarakan pemilu, pilpres dengan baik dan lancar, tidak ada masalah," ucap jokowi.

sebelumnya, dkpp menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk ketua kpu ri hasyim asy'ari terkait dugaan kasus asusila.

"menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu hasyim asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum ri terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar ketua dkpp ri heddy lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor dkpp ri, jakarta pada rabu, 3 juli 2024.

dkpp juga meminta presiden jokowi untuk mengganti hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"presiden republik indonesia harus melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

ketua komisi ii dpr ri ahmad doli kurnia tandjung mengatakan penggantian komisioner kpu masih menunggu keppres tentang pemberhentian hasyim asy'ari.

setelah keppres pemberhentian diterbitkan, presiden jokowi akan mengirimkan surat kepada pimpinan dpr untuk meminta sosok pengganti hasyim.

jadi, dpr baru bisa mulai bekerja setelah terbitnya keppres pemberhentian hasyim asy'ari.

dpr akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas penggantian komisioner tersebut.

jika disepakati, pembahasan akan diserahkan ke badan musyawarah (bamus) dpr, kemudian ke komisi ii.

doli menegaskan bahwa pemberhentian hasyim harus dilakukan secara sah melalui keppres.

"kalau (hasyim asy’ari) tidak diberhentikan begitu, kami enggak mungkin cari penggantinya (sebagai ketua kpu," ujarnya.

Tag
Share