Resmi! Presiden Jokowi Berhentikan Ketua KPU Secara Tidak Hormat dari Jabatannya...
Resmi! Presiden Jokowi Mencopot Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Secara Tidak Hormat!--Ayo Bandung
BACAKORAN.CO - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.
Pemberhentian ini dilakukan setelah Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputuskan oleh dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pencopotan ini dilakukan melalui keputusan presiden dan berlaku sedari Selasa (9/7/2024).
"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan yang tertulis, Rabu (10/7/2024).
Ari juga mengatakan pencopotan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Kado Pahit di Hari Kemerdekaan, Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Berlaku Mulai 17 Agustus 2024?
BACA JUGA:Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Kunjung Terbit, Ini Alasan Jokowi!
Presiden Jokowi mencopot Hasyim sebagai ketua KPU secara tidak hormat atas putusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu dalam kasus asusila.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," ujar dia.
Sebelumnya DKPP memutuskan dan mengatakan Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila dan terbukti melakukan pelanggaran etik Karena melakukan kekerasan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag Belanda.
DKPP memutuskan Hasyim Asy'ari harus dicopot sebagai anggota dan ketua KPU dan KPU telah menindaklanjuti putusan tersebut dengan menunjuk Muhammad Afifuddin sebagai PLT ketua KPU RI.
keputusan ini yang menunjukkan Afif sebagai PLT Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan komisioner KPU di kantor KPU RI Jakarta, Kamis (4/7).