Setelah di Amankan, Ternyata Ini Peran 7 Pelaku Pada Kasus Judi Online yang Bermarkas di Apartemen Jakbar...
Pihak Kepolisian membeberkan Peran 7 Pelaku Judi Online di Apartemen Jakbar --Detik.com
BACAKORAN.CO - Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan 7 pelaku setelah menggerebek markas judi online yang ada di Jakarta Barat.
Pihak kepolisian menyebut dari ketujuh orang ini memiliki peran yang berbeda-beda
“Dari pengungkapan tindak pidana perjudian online di apartemen tersebut, penyidik berhasil mengamankan 7 orang pelaku atau tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, Jumat (12/7/2024).
Tujuh orang yang diamankan yaitu FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19) dan MHP (41), Syahduddi juga menjelaskan mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya dalam perjudian online tersebut.
BACA JUGA:Tak Perlu Exit Lagi, Tol Lampung-Prabumulih Segera Tersambung, Simpang Susun di KM 365 Pemulutan
BACA JUGA:Miris! Apartemen di Jakbar Disulap Jadi Markas Judi Online, Polisi Ringkus 7 Pelaku...
“AE berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online ini. FAF, YGP, FH, GF dan FAP peretas. Untuk MHP, sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online,” jelasnya.
Syahduddi pun juga menjelaskan dalam menjalankan aksi ini pelaku juga mencari website milik instansi pemerintah dan lembaga pendidikan yang dengan tingkat keamanan yang lemah.
"Rata-rata dari pengakuan tersangka, website milik pemerintah didominasi oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk instansi pendidikan, berbagai macam, baik Universitas Negeri maupun swasta,” terangnya.
Ketujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya Apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat digrebek oleh Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) karena menjadikan apartemen tersebut markas judi online dan total ada 7 pelaku yang diduga terlibat yang diamankan pihak kepolisian.