Setelah di Amankan, Ternyata Ini Peran 7 Pelaku Pada Kasus Judi Online yang Bermarkas di Apartemen Jakbar...

Pihak Kepolisian membeberkan Peran 7 Pelaku Judi Online di Apartemen Jakbar --Detik.com

"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan penggerebekan dilakukan pada Kamis lalu (4/7).

Kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik perjudian online di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian tersebut.

BACA JUGA:Akhirnya! Liga Arab Sepakat Boikot Besar-besaran Perusahaan Terkait Israel, Dunia Berguncang Zionis Menjerit..

BACA JUGA:NEKAT! Penumpang Bus Primajasa Diduga Loncat Keluar Karena Depresi di Tol Cipularang, Kondisinya Bikin Kaget

"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19)," katanya.

Pihak kepolisian juga melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang yang lainnya yaitu laki-laki berinisial MHP (41) dan pelaku MHP ini sendiri memiliki rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.

"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," jelasnya.

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan dari pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti perangkat komputer sampai handphone yang digunakan oleh para pelaku untuk beraksi.

BACA JUGA:Janji Jokowi Berkantor di IKN Bulan Juli Cuma Pepesan Kosong, Indikator Proyek Mangkrak?

BACA JUGA:Resmi! Presiden Jokowi Berhentikan Ketua KPU Secara Tidak Hormat dari Jabatannya...

"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," jelasnya.

Setelah di Amankan, Ternyata Ini Peran 7 Pelaku Pada Kasus Judi Online yang Bermarkas di Apartemen Jakbar...

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - polres metro jakarta barat telah mengamankan setelah menggerebek markas judi online yang ada di jakarta barat.

pihak kepolisian menyebut dari orang ini memiliki peran yang berbeda-beda 

“dari pengungkapan tindak pidana perjudian online di apartemen tersebut, penyidik berhasil mengamankan 7 orang pelaku atau tersangka,” kata kapolres metro jakarta barat, kombes pol m. syahduddi, jumat (12/7/2024).

tujuh orang yang diamankan yaitu faf (26), ae (39), ygp (20), fh (21), gf (21), fap (19) dan mhp (41), syahduddi juga menjelaskan mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya dalam perjudian online tersebut.

“ae berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online ini. faf, ygp, fh, gf dan fap peretas. untuk mhp, sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online,” jelasnya.

syahduddi pun juga menjelaskan dalam menjalankan aksi ini pelaku juga mencari website milik instansi pemerintah dan lembaga pendidikan yang dengan tingkat keamanan yang lemah.

"rata-rata dari pengakuan tersangka, website milik pemerintah didominasi oleh pemerintah daerah. sedangkan untuk instansi pendidikan, berbagai macam, baik universitas negeri maupun swasta,” terangnya.

ketujuh tersangka disangkakan dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 uu republik indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau pasal 303 kuhp tentang perjudian.

“dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

sebelumnya apartemen di kawasan grogol petamburan, jakarta barat digrebek oleh polres metro jakarta barat (jakbar) karena menjadikan apartemen tersebut markas  dan total ada 7 pelaku yang diduga terlibat yang diamankan pihak kepolisian.

"total 7 orang sudah berhasil kita amankan," kata kapolres metro jakarta barat kombes m syahduddi saat dihubungi, rabu (10/7/2024).

terpisah, kasat reskrim polres metro jakarta barat akbp andri kurniawan mengatakan penggerebekan dilakukan pada kamis lalu (4/7).

kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik  di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian tersebut.

"dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial faf (26), ae (39), ygp (20), fh (21), gf (21), dan fap (19)," katanya.

pihak kepolisian juga melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang yang lainnya yaitu laki-laki berinisial mhp (41) dan pelaku mhp ini sendiri memiliki rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.

"mhp selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," jelasnya.

pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan dari pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti perangkat komputer sampai handphone yang digunakan oleh para pelaku untuk beraksi.

"barang bukti dan para tersangka kita amankan. barang bukti yang disita 6 unit cpu, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," jelasnya.

Tag
Share