bacakoran.co

OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas, Bagaimana Nasib Nasabah?

OJK cabut izin usaha dua penyelenggara pinjaman online (pinjol), yakni Dhanapala dan Jembatan Emas.--istimewa

BACAKORAN.CO - Peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) terus berjatuhan.

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua penyelenggara pinjol, yakni PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) dan PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan pengembalian izin usaha kedua perusahaan sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

Dhanapala mengajukan permohonan sebagai langkah strategis pemegang saham untuk sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas, mengingat grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan LPBBTI.

BACA JUGA:Jangan Sampai Terjebak! Ini 5 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Aktif, Perlu Kamu Waspadai & Hindari...

BACA JUGA:Kepepet Butuh Uang? 5 Pinjol Resmi OJK Ini Siap Kasih Limit Besar, Cek Daftar Ini...

Sedangkan Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha karena belum dapat memenuhi ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.

Dengan pencabutan izin usaha ini, OJK akan tetap memantau kewajiban Dhanapala dan Jembatan Emas terkait beberapa hal, yaitu : menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi dalam waktu 30 hari sejak pencabutan izin usaha, serta menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, terang Aman, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

Menurut OJK, kedua pinjol bersangkutan, Dhanapala dan Jembatan Emas diwajibkan melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk pusat informasi dan pengaduan konsumen.

BACA JUGA:Kacau! Tagihan Sampai 1 Miliar Lebih karena 27 Data Calon Pekerja di Jakarta Timur Dicuri untuk Pinjol...

BACA JUGA:Cair Cepat! Pinjol BCA Rp30 Juta Tanpa Jaminan, Cukup Pakai KTP, Begini Cara Pengajuannya...

"Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen serta pihak terkait lainnya, Dhanapala dan Jembatan Emas wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat," tutupnya.

OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas, Bagaimana Nasib Nasabah?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - peer to peer (p2p) lending alias terus berjatuhan.

terbaru, mencabut izin usaha dua penyelenggara pinjol, yakni pt semangat gotong royong (dhanapala) dan pt akur dana abadi (jembatan emas).

kepala departemen literasi, inklusi keuangan, dan komunikasi ojk aman santosa mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan pengembalian izin usaha kedua perusahaan sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (lpbbti).

dhanapala mengajukan permohonan sebagai langkah strategis pemegang saham untuk sentralisasi kegiatan usaha lpbbti pada satu entitas, mengingat grup pemegang saham dari pt semangat gotong royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan lpbbti.

sedangkan jembatan emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha karena belum dapat memenuhi ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.

dengan pencabutan izin usaha ini, ojk akan tetap memantau kewajiban dhanapala dan jembatan emas terkait beberapa hal, yaitu : menghentikan kegiatan usaha pada industri lpbbti, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi dalam waktu 30 hari sejak pencabutan izin usaha, serta menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

dengan pencabutan izin usaha tersebut, terang aman, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai jembatan emas dan dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

menurut ojk, kedua pinjol bersangkutan, dhanapala dan jembatan emas diwajibkan melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk pusat informasi dan pengaduan konsumen.

"dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen serta pihak terkait lainnya, dhanapala dan jembatan emas wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk pusat informasi dan layanan pengaduan konsumen dan masyarakat," tutupnya.

Tag
Share