Wow! Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penggelapan 20.000 Motor Jaringan Internasional, Dikirim ke Lima Negara Ini

Dittipidum Mabes Polri bongkar kasus penggelapan motor jaringan internasional. Lebih dari 20.000 sepeda motor telah dikirim ke luar negeri dalam tiga tahun, periode 2021 - Januari 2024.--disway/ist

Wow! Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penggelapan 20.000 Motor Jaringan Internasional, Dikirim ke Lima Negara Ini

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kasus penggelapan yang melibatkan jaringan internasional berhasil diungkap direktorat tindak pidana umum .

total lebih dari 20.000 sepeda motor telah dikirim ke luar negeri oleh para pelaku dalam tiga tahun terakhir, periode 2021-januari 2024.

saat ini polisi berhasil mengamankan 675 unit sepeda motor dari berbagai daerah.

brigjen djuhandhani rahardjo puro, direktur tindak pidana umum (dirtipidum) bareskrim polri mengatakan, motor hasil tindak pidana itu dikirimkan pelaku ke lima negara tujuan, yakni vietnam, rusia, hong kong, taiwan, dan nigeria.

modus operandi para pelaku melibatkan penadah yang memesan kendaraan bermotor kepada perantara.

“perantara kemudian mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh pulau jawa,” ungkapnya saat keterangan pers, hari ini, kamis (18/7/2024).

identitas debitur digunakan untuk kredit motor dengan imbalan rp1,5 juta - rp2 juta.

setelah kendaraan diterima oleh debitur, kendaraan tersebut langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara.

kendaraan tersebut lantas diberikan kepada penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah.

setelah jumlah kendaraan mencapai sekitar 100 unit, penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk memuat barang ke dalam kontainer dan mengekspornya ke luar negeri.

polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu nt dan ath sebagai debitur, wrj dan hs sebagai penadah, fi sebagai perantara (pencari penadah), hm sebagai perantara (pencari debitur), dan ws sebagai eksportir.

kerugian ekonomi dalam kasus ini mencapai sekitar rp876 miliar.

dimana kerugian korban sekitar rp826 miliar yang dihitung dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali harga satu unit sepeda motor.

sementara potensi kerugian negara sekitar rp49 miliar dihitung dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali nilai pajak sepeda motor.

para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 35 atau pasal 36 undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, serta pasal 378, pasal 372, pasal 480, dan pasal 481 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tag
Share