bacakoran.co

Respons Usulan Kemenag, Kemendagri Restui Bantuan Rumah Ibadah Pakai APBD, Ini 3 Skenarionya

Pemerintah akan hadir dalam pemberian bantua masjid juga rumah ibadah agama lainnya.-kemenag-

Bagaimana tanggapan Kemendagri? Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Sugeng Hariyono menyambut baik usulan tersebut. 

Pihaknya mengatakan akan berkontribusi dalam memberdayakan masjid dan rumah ibadah lainnya di seluruh Indonesia melalui tiga langkah strategis.

BACA JUGA:Kemenag: Garuda Indonesia Gagal Berikan Layanan Terbaik ke Jamaah Haji Indonesia, 4 Masalah Ini Pemicunya

Langkah pertama, Sugeng menjelaskan, Kemendagri setiap tahun menerbitkan Permendagri tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD ini menjadi acuan bagi semua provinsi dan kabupaten/kota untuk merancang program prioritas dan kegiatan yang harus dianggarkan dalam APBD.

"Melalui RKPD, kami memastikan negara hadir untuk memberdayakan masjid sebagai pusat peradaban dan pemberdayaan aktivitas ekonomi serta sosial,” ujarnya  mewakili Mendagri.

Langkah kedua, Sugeng menyebut, Kemendagri juga menerbitkan Permendagri tentang Penyusunan APBD setiap tahun. Dalam Permendagri ini, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masjid melalui berbagai instrumen dalam APBD, baik melalui bantuan langsung maupun hibah.

"Sepanjang ada direktif melalui Permendagri, pemerintah daerah akan mengikuti arahan tersebut,” ingatnya.


Kemendagri pastikan negara akan hadir dalam bantuan rumah ibadah di Indonesia-kemenag-

BACA JUGA:30 Kloter Jema'ah Haji Indonesia yang Terdiri dari 12.072 Orang Tiba di Madinah, Kemenag: Lansia Harap Waspada

Langkah ketiga, Kemendagri menerbitkan Permendagri tentang Kebijakan Pengawasan setiap tahun. 

Kebijakan ini menjadi acuan bagi inspektorat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan program prioritas dalam RKPD yang dianggarkan dalam APBD terlaksana dengan optimal.

"Pengawasan ini penting agar pemberdayaan masjid melalui BKM tetap terlaksana, meskipun terjadi refocusing atau pergeseran anggaran,” tegasnya. 

Respons Usulan Kemenag, Kemendagri Restui Bantuan Rumah Ibadah Pakai APBD, Ini 3 Skenarionya

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - ini ada kabar baik untuk bantuan rumah ibadah. baik itu berupa masjid, mushola untuk pemeluk agama islam, atau rumah ibadah agama lainnya.

ini menyusul usulan kehadiran negara dalam pembangunan masjid atau pun rumah ibadah lainnyaoleh kementrian agama disetujui oleh kemendagri.  

dalam implementasinya, wakil menteri agama (wamenag) saiful rahmat dasuki berharap, kementerian dalam negeri (kemendagri) membuat regulasi yang mengatur alokasi anggaran apbd untuk bantuan masjid, takmir, marbot masjid di daerah, serta rumah-rumah ibadat agama lain.

langkah ini diambil karena indonesia memiliki jumlah masjid terbanyak di dunia. umum, semua rumah ibadah itu dibangun dan dikelola masyarakat. 

wamenag saiful menikai, kehadiran negara sangat diperlukan untuk memfasilitasi kebutuhan ibadat masyarakat itu.

"barangkali kemendagri bisa memberi afirmasi dengan membuat regulasi bagi pemda yang mewajibkan pengalokasian anggaran apbd untuk bantuan masjid, takmir, dan marbot masjid di daerah,” terang wamenag saiful mewakili menteri agama yaqut cholil qoumas dalam kegiatan sarasehan kemasjidan dan lokakarya nasional bkm di jakarta.

wamenag mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara kemenag dan kemendagri dalam memberdayakan masjid-masjid dan rumah ibadah di daerah. 

menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi kebutuhan ibadah masyarakat serta mendukung pengelolaan dan pengembangannya.

"kolaborasi kemenag dan kemendagri sangat strategis dalam ikhtiar memberdayakan masjid-masjid di daerah,” ujarnya. 


wakil menteri agama (wamenag) saiful rahmat dasuki-kemenag-

kata wamenag, jumlah bantuan dana stimulan dari pemerintah pusat dan daerah masih belum memadai. selain itu, peningkatan kompetensi takmir masjid juga belum merata.

"ini menjadi concern bersama agar dapat segera terwujud kemakmuran dan kesejahteraan masjid-masjid di indonesia,” harapnya.

bagaimana tanggapan kemendagri? kepala badan pengembangan sumber daya manusia kemendagri sugeng hariyono menyambut baik usulan tersebut. 

pihaknya mengatakan akan berkontribusi dalam memberdayakan masjid dan rumah ibadah lainnya di seluruh indonesia melalui tiga langkah strategis.

langkah pertama, sugeng menjelaskan, kemendagri setiap tahun menerbitkan permendagri tentang rencana kerja pemerintah daerah (rkpd). rkpd ini menjadi acuan bagi semua provinsi dan kabupaten/kota untuk merancang program prioritas dan kegiatan yang harus dianggarkan dalam apbd.

"melalui rkpd, kami memastikan negara hadir untuk memberdayakan masjid sebagai pusat peradaban dan pemberdayaan aktivitas ekonomi serta sosial,” ujarnya  mewakili mendagri.

langkah kedua, sugeng menyebut, kemendagri juga menerbitkan permendagri tentang penyusunan apbd setiap tahun. dalam permendagri ini, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masjid melalui berbagai instrumen dalam apbd, baik melalui bantuan langsung maupun hibah.

"sepanjang ada direktif melalui permendagri, pemerintah daerah akan mengikuti arahan tersebut,” ingatnya.


kemendagri pastikan negara akan hadir dalam bantuan rumah ibadah di indonesia-kemenag-

langkah ketiga, kemendagri menerbitkan permendagri tentang kebijakan pengawasan setiap tahun. 

kebijakan ini menjadi acuan bagi inspektorat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan program prioritas dalam rkpd yang dianggarkan dalam apbd terlaksana dengan optimal.

"pengawasan ini penting agar pemberdayaan masjid melalui bkm tetap terlaksana, meskipun terjadi refocusing atau pergeseran anggaran,” tegasnya. 

Tag
Share