bacakoran.co

Moms Wajib Tahu! Benarkah Suami Boleh Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri? Begini Kata Ustaz Abdul Somad..

Hukum suami nikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama--viva.co.id

Ustaz Abdul Somad menekankan pentingnya memahami perbedaan antara hukum agama dan hukum negara dalam konteks poligami.

BACA JUGA:Mengupas Tragedi Karbala: Sejarah Sedih di Hari Asyura Versi Ahlussunah, Gini Kata Gus Baha..

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Soroti Kepergian 5 Sosok Kontroversial Nahdliyin ke Israel: Banyak yang Terkejut!

Ia mengingatkan bahwa meskipun secara agama pernikahan bisa dianggap sah tanpa izin istri pertama.

Kepatuhan terhadap hukum negara tetap penting untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari konflik hukum.

Menurut Ustaz Abdul Somad, di Batam, misalnya, ada pengadilan yang khusus menangani kasus poligami dan mengatur prosedur yang harus diikuti.

Demikian pula di kota-kota lain seperti Pekanbaru, ada kantor pengadilan yang bisa dikunjungi untuk mengurus perizinan poligami sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Sebelum Terlambat! ini 7 Amalan di Bulan Muharram ala Ustaz Adi Hidayat, Salah Satunya Puasa Jangan Terlewat

BACA JUGA:9 Amalan Dahsyat Banget di Bulan Muharram yang Wajib Kamu Coba, Salah Satunya Taubat!

Poligami memang diperbolehkan dalam Islam, namun harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara masing-masing.

Ustaz Abdul Somad menyarankan agar suami yang ingin berpoligami berbicara dengan istri pertama dan mengikuti prosedur hukum yang ada.

Dengan demikian, pernikahan kedua dapat berjalan dengan sah, baik secara agama maupun hukum negara.

Sehingga terhindar dari konflik dan masalah hukum di kemudian hari. 

BACA JUGA:8 Amalan Dahsyat di Bulan Muharram yang Wajib Kamu Coba, Nomor 5 Bikin Hati Adem!

BACA JUGA:7 Amalan Dahsyat Bulan Muharram yang Wajib Kamu Coba, Nomor 6 Bikin Hati Istri Meleleh!

Moms Wajib Tahu! Benarkah Suami Boleh Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri? Begini Kata Ustaz Abdul Somad..

Ainun

Ainun


bacakoran.co -  dalam islam sering menjadi topik yang kontroversial dan memicu banyak pertanyaan.

salah satunya adalah apakah seorang suami boleh menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama?

, memberikan penjelasan yang rinci mengenai hal ini.

yang membahas dari sudut pandang agama dan .

yuk simak sampai selesai agar kamu ngga salah memahaminya. 

pandangan agama islam

menurut ustaz abdul somad, dari segi agama islam, pernikahan dianggap sah jika telah memenuhi rukun dan .

rukun dan syarat tersebut meliputi adanya mahar, ijab qobul, wali, dan dua orang saksi.

sebagai contoh, jika seseorang mengucapkan ijab qobul dengan mahar seperangkat alat salat dan sebentuk cincin emas, pernikahan tersebut sah secara agama.

tidak ada syarat yang mengharuskan izin dari istri pertama dalam hukum fikih islam untuk sahnya tersebut.

pandangan hukum negara

namun, di indonesia, peraturan tentang poligami berbeda dengan hukum agama.

menurut ustaz abdul somad, berdasarkan hukum republik indonesia, seorang suami yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari pertamanya.

tanpa izin tersebut, pernikahan kedua dianggap tidak sah secara hukum negara. 

prosedur yang harus diikuti menurut hukum indonesia adalah sebagai berikut:

1. suami harus meminta istri pertama untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia ridha dan setuju suaminya menikah lagi. surat ini harus ditandatangani di atas materai.

2. surat pernyataan tersebut kemudian dibawa ke pengadilan.

3. pengadilan akan memanggil istri pertama dan suami untuk verifikasi surat pernyataan tersebut. istri pertama akan ditanya apakah benar ia yang menandatangani surat dan apakah ia setuju dengan pernikahan tersebut.

4. jika semua syarat terpenuhi, pengadilan akan memberikan izin dan pernikahan kedua dapat dilaksanakan secara sah.

tanpa mengikuti prosedur ini, istri pertama memiliki untuk menuntut suami ke pengadilan jika suami melakukan poligami tanpa seizinnya.

oleh karena itu, sangat penting bagi suami yang ingin berpoligami untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku demi menghindari masalah hukum di kemudian hari

ustaz abdul somad menekankan pentingnya memahami perbedaan antara hukum agama dan hukum negara dalam konteks poligami.

ia mengingatkan bahwa meskipun secara agama pernikahan bisa dianggap sah tanpa izin istri pertama.

kepatuhan terhadap tetap penting untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari konflik hukum.

menurut ustaz abdul somad, di batam, misalnya, ada pengadilan yang khusus menangani kasus poligami dan mengatur prosedur yang harus diikuti.

demikian pula di kota-kota lain seperti pekanbaru, ada kantor pengadilan yang bisa dikunjungi untuk mengurus perizinan poligami sesuai dengan hukum yang berlaku.

poligami memang diperbolehkan dalam islam, namun harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara masing-masing.

ustaz abdul somad menyarankan agar suami yang ingin berpoligami berbicara dengan istri pertama dan mengikuti prosedur hukum yang ada.

dengan demikian, pernikahan kedua dapat berjalan dengan sah, baik secara agama maupun hukum negara.

sehingga terhindar dari konflik dan di kemudian hari. 

ingat, transparansi dan komunikasi yang baik dengan pasangan sangat penting untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga.

terutama ketika berencana untuk melakukan .

Tag
Share