Tok! ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Diminta Segera Hengkang?

ICJ atau Mahkamah Internasional putuskan pendudukan Israel di Palestina selama beberapa dekade ilegal. Israel pun diminta segera hentikan dan menarik diri dari wilayah Palestina.--istimewa

BACAKORAN.CO - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang berlangsung selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus segera diakhiri.

"Pengadilan menyatakan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal," ujar Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam, di Den Haag.

Pengadilan pun memerintahkan Israel untuk segera menarik diri dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum internasional.

Selain itu, Israel diminta menyetop semua aktivitas pemukiman baru dan pengusiran terhadap penduduk Palestina.

BACA JUGA:Kemanusiaan vs. 'Israel', Akhirnya Rezim Zionis di sidang ke Mahkamah Internasional.

BACA JUGA:Israel Penjahat Perang, Seret Netanyahu Mahkamah Internasional, Pembantaian Rakyat Palestina Terus Berlangsung

"Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki," lanjut Nawaf Salam.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan ICJ ini dengan keras.

Netanyahu menyebutnya sebagai kebohongan. 

Bangsa Yahudi, kata Netanyahu bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri.

BACA JUGA:Waduh! 7 Days Roti Paling Direkomendasikan saat Umroh Ternyata Diboikot karena Pro Israel & LGBT..

BACA JUGA:Viral! Begini Klarifikasi Zainul Maarif Salah Kader Kader NU Bertemu Presiden Israel, Benarkah Kujungan Biasa

“Baik di ibu kota Yerusalem maupun di Yudea dan Samaria," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki, menyambut keputusan tersebut sebagai momen bersejarah. 

Tok! ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Diminta Segera Hengkang?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - (international court of justice/icj) memutuskan pendudukan atas wilayah yang berlangsung selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus segera diakhiri.

"pengadilan menyatakan keberadaan israel di wilayah palestina adalah ilegal," ujar hakim ketua icj, nawaf salam, di den haag.

pengadilan pun memerintahkan israel untuk segera menarik diri dari wilayah palestina karena keberadaannya melanggar hukum internasional.

selain itu, israel diminta menyetop semua aktivitas pemukiman baru dan pengusiran terhadap penduduk palestina.

"kebijakan dan praktik israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki," lanjut nawaf salam.

perdana menteri israel, benjamin netanyahu mengkritik keputusan icj ini dengan keras.

netanyahu menyebutnya sebagai kebohongan. 

bangsa yahudi, kata netanyahu bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri.

“baik di ibu kota yerusalem maupun di yudea dan samaria," kata netanyahu dalam sebuah pernyataan.

di sisi lain, menteri luar negeri palestina, riyad al-maliki, menyambut keputusan tersebut sebagai momen bersejarah. 

"rakyat palestina telah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade," ungkap al-maliki kepada wartawan di luar ruang sidang.

seperti diketahui, afrika selatan menggugat israel atas dugaan genosida terhadap warga palestina ke mahkamah internasional pada desember 2023 lalu.

icj kemudian menggelar dengar pendapat pada januari, di mana israel membantah tuduhan tersebut, menyebutnya "sangat menyimpang."

israel bersikeras operasi militernya di gaza merupakan bentuk pembelaan diri terhadap serangan hamas pada 7 oktober lalu, dan menekankan bahwa target mereka adalah hamas, bukan warga sipil palestina.

agresi israel di jalur gaza hingga saat ini telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang, mayoritas di antaranya adalah anak-anak dan perempuan.

pasukan israel juga semakin intens melancarkan serangan di rafah, tempat sekitar 1,4 juta warga palestina mengungsi akibat agresi.

serangan ini dilakukan meski icj telah memerintahkan israel untuk mengakhiri operasi militer di kota selatan gaza tersebut.

Tag
Share