Tok! ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Diminta Segera Hengkang?

ICJ atau Mahkamah Internasional putuskan pendudukan Israel di Palestina selama beberapa dekade ilegal. Israel pun diminta segera hentikan dan menarik diri dari wilayah Palestina.--istimewa

"Rakyat Palestina telah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade," ungkap Al-Maliki kepada wartawan di luar ruang sidang.

Seperti diketahui, Afrika Selatan menggugat Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina ke Mahkamah Internasional pada Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Terkuak! Ini Nama Organisasi yang Biayai Lima Warga Nahdliyin ke Israel, Bertemu Presiden Isaac Herzog

BACA JUGA:Terungkap! Ini Biang Keladi yang Undang Lima Warga Nahdliyin buat Bertemu Presiden Israel, Modusnya...

ICJ kemudian menggelar dengar pendapat pada Januari, di mana Israel membantah tuduhan tersebut, menyebutnya "sangat menyimpang."

Israel bersikeras operasi militernya di Gaza merupakan bentuk pembelaan diri terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober lalu, dan menekankan bahwa target mereka adalah Hamas, bukan warga sipil Palestina.

Agresi Israel di Jalur Gaza hingga saat ini telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang, mayoritas di antaranya adalah anak-anak dan perempuan.

Pasukan Israel juga semakin intens melancarkan serangan di Rafah, tempat sekitar 1,4 juta warga Palestina mengungsi akibat agresi.

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Soroti Kepergian 5 Sosok Kontroversial Nahdliyin ke Israel: Banyak yang Terkejut!

BACA JUGA:Ini Jabatan dan Peran Rafa Salama, Komandan Senior Hamas yang Tewas dalam Serangan Terbaru Israel

Serangan ini dilakukan meski ICJ telah memerintahkan Israel untuk mengakhiri operasi militer di kota selatan Gaza tersebut.

Tok! ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Diminta Segera Hengkang?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - (international court of justice/icj) memutuskan pendudukan atas wilayah yang berlangsung selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus segera diakhiri.

"pengadilan menyatakan keberadaan israel di wilayah palestina adalah ilegal," ujar hakim ketua icj, nawaf salam, di den haag.

pengadilan pun memerintahkan israel untuk segera menarik diri dari wilayah palestina karena keberadaannya melanggar hukum internasional.

selain itu, israel diminta menyetop semua aktivitas pemukiman baru dan pengusiran terhadap penduduk palestina.

"kebijakan dan praktik israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki," lanjut nawaf salam.

perdana menteri israel, benjamin netanyahu mengkritik keputusan icj ini dengan keras.

netanyahu menyebutnya sebagai kebohongan. 

bangsa yahudi, kata netanyahu bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri.

“baik di ibu kota yerusalem maupun di yudea dan samaria," kata netanyahu dalam sebuah pernyataan.

di sisi lain, menteri luar negeri palestina, riyad al-maliki, menyambut keputusan tersebut sebagai momen bersejarah. 

"rakyat palestina telah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade," ungkap al-maliki kepada wartawan di luar ruang sidang.

seperti diketahui, afrika selatan menggugat israel atas dugaan genosida terhadap warga palestina ke mahkamah internasional pada desember 2023 lalu.

icj kemudian menggelar dengar pendapat pada januari, di mana israel membantah tuduhan tersebut, menyebutnya "sangat menyimpang."

israel bersikeras operasi militernya di gaza merupakan bentuk pembelaan diri terhadap serangan hamas pada 7 oktober lalu, dan menekankan bahwa target mereka adalah hamas, bukan warga sipil palestina.

agresi israel di jalur gaza hingga saat ini telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang, mayoritas di antaranya adalah anak-anak dan perempuan.

pasukan israel juga semakin intens melancarkan serangan di rafah, tempat sekitar 1,4 juta warga palestina mengungsi akibat agresi.

serangan ini dilakukan meski icj telah memerintahkan israel untuk mengakhiri operasi militer di kota selatan gaza tersebut.

Tag
Share