Tok! ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Diminta Segera Hengkang?
ICJ atau Mahkamah Internasional putuskan pendudukan Israel di Palestina selama beberapa dekade ilegal. Israel pun diminta segera hentikan dan menarik diri dari wilayah Palestina.--istimewa
"Rakyat Palestina telah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade," ungkap Al-Maliki kepada wartawan di luar ruang sidang.
Seperti diketahui, Afrika Selatan menggugat Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina ke Mahkamah Internasional pada Desember 2023 lalu.
ICJ kemudian menggelar dengar pendapat pada Januari, di mana Israel membantah tuduhan tersebut, menyebutnya "sangat menyimpang."
Israel bersikeras operasi militernya di Gaza merupakan bentuk pembelaan diri terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober lalu, dan menekankan bahwa target mereka adalah Hamas, bukan warga sipil Palestina.
Agresi Israel di Jalur Gaza hingga saat ini telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang, mayoritas di antaranya adalah anak-anak dan perempuan.
Pasukan Israel juga semakin intens melancarkan serangan di Rafah, tempat sekitar 1,4 juta warga Palestina mengungsi akibat agresi.
BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Soroti Kepergian 5 Sosok Kontroversial Nahdliyin ke Israel: Banyak yang Terkejut!
BACA JUGA:Ini Jabatan dan Peran Rafa Salama, Komandan Senior Hamas yang Tewas dalam Serangan Terbaru Israel
Serangan ini dilakukan meski ICJ telah memerintahkan Israel untuk mengakhiri operasi militer di kota selatan Gaza tersebut.