Tok! ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Diminta Segera Hengkang?
ICJ atau Mahkamah Internasional putuskan pendudukan Israel di Palestina selama beberapa dekade ilegal. Israel pun diminta segera hentikan dan menarik diri dari wilayah Palestina.--istimewa
BACAKORAN.CO - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang berlangsung selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus segera diakhiri.
"Pengadilan menyatakan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal," ujar Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam, di Den Haag.
Pengadilan pun memerintahkan Israel untuk segera menarik diri dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum internasional.
Selain itu, Israel diminta menyetop semua aktivitas pemukiman baru dan pengusiran terhadap penduduk Palestina.
BACA JUGA:Kemanusiaan vs. 'Israel', Akhirnya Rezim Zionis di sidang ke Mahkamah Internasional.
"Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki," lanjut Nawaf Salam.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan ICJ ini dengan keras.
Netanyahu menyebutnya sebagai kebohongan.
Bangsa Yahudi, kata Netanyahu bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri.
BACA JUGA:Waduh! 7 Days Roti Paling Direkomendasikan saat Umroh Ternyata Diboikot karena Pro Israel & LGBT..
“Baik di ibu kota Yerusalem maupun di Yudea dan Samaria," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki, menyambut keputusan tersebut sebagai momen bersejarah.