Kebijakan Terbaru, Pemerintah Resmi Izinkan Korban Pemerkosaan Lakukan Aborsi
Pemerintah mengizinkan tenaga kesehatan melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. -X - Kegblgnunfaed-
BACAKORAN.CO - Baru-baru ini, pemerintah Indonesia membuat langkah signifikan dengan mengeluarkan kebijakan terbaru yang berhubungan langsung dengan kesehatan reproduksi dan hak asasi korban kekerasan seksual.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, aborsi kini dapat dilakukan oleh korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, dengan berbagai ketentuan yang ketat.
PP No. 28 Tahun 2024 merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kebijakan ini mengatur bahwa aborsi dilarang secara umum kecuali dalam beberapa kondisi khusus.
BACA JUGA:Lihat Teman Wanitannya Keluar dari Kos-kosan dengan Pria Lain, Junaidi Emosi Hingga Main Bacok
Terutama bagi korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.
Pasal 116 dalam peraturan ini menjelaskan bahwa aborsi hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat medis atau dalam kasus pemerkosaan.
Kadar darurat medis mencakup kondisi kehamilan yang membahayakan nyawa ibu atau ketika bayi yang dikandung memiliki cacat bawaan yang tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Proses dan Persyaratan
BACA JUGA:Kurir 60 kg Sabu-sabu Terancam Pidana Mati, Bosnya Belum Tertangkap
BACA JUGA:Terungkap! Pembunuhan Pemimpin Hamas Haniyeh Direncanakan Sejak Lama, Bom Diselundupkan ke Kediaman?
Untuk melaksanakan aborsi, korban harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan medis.
Pertama, diperlukan surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilan serta keterangan dari penyidik tentang dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual.