Kebijakan Terbaru, Pemerintah Resmi Izinkan Korban Pemerkosaan Lakukan Aborsi

Pemerintah mengizinkan tenaga kesehatan melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. -X - Kegblgnunfaed-

BACAKORAN.CO - Baru-baru ini, pemerintah Indonesia membuat langkah signifikan dengan mengeluarkan kebijakan terbaru yang berhubungan langsung dengan kesehatan reproduksi dan hak asasi korban kekerasan seksual.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, aborsi kini dapat dilakukan oleh korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, dengan berbagai ketentuan yang ketat.

PP No. 28 Tahun 2024 merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kebijakan ini mengatur bahwa aborsi dilarang secara umum kecuali dalam beberapa kondisi khusus.

BACA JUGA:Lihat Teman Wanitannya Keluar dari Kos-kosan dengan Pria Lain, Junaidi Emosi Hingga Main Bacok

BACA JUGA:Sosok Meita Irianty Tersangka Penganiayaan Balita, Punya Jabatan di Media Online hingga Palsukan Ijazah!

Terutama bagi korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan. 

Pasal 116 dalam peraturan ini menjelaskan bahwa aborsi hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat medis atau dalam kasus pemerkosaan.

Kadar darurat medis mencakup kondisi kehamilan yang membahayakan nyawa ibu atau ketika bayi yang dikandung memiliki cacat bawaan yang tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Proses dan Persyaratan

BACA JUGA:Kurir 60 kg Sabu-sabu Terancam Pidana Mati, Bosnya Belum Tertangkap

BACA JUGA:Terungkap! Pembunuhan Pemimpin Hamas Haniyeh Direncanakan Sejak Lama, Bom Diselundupkan ke Kediaman?

Untuk melaksanakan aborsi, korban harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan medis.

Pertama, diperlukan surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilan serta keterangan dari penyidik tentang dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual.

Kebijakan Terbaru, Pemerintah Resmi Izinkan Korban Pemerkosaan Lakukan Aborsi

Melly

Melly


bacakoran.co - baru-baru ini, pemerintah indonesia membuat langkah signifikan dengan mengeluarkan kebijakan terbaru yang berhubungan langsung dengan kesehatan reproduksi dan hak asasi korban kekerasan seksual.

menurut peraturan pemerintah (pp) no. 28 tahun 2024, aborsi kini dapat dilakukan oleh korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, dengan berbagai ketentuan yang ketat.

pp no. 28 tahun 2024 merupakan pelaksanaan dari undang-undang no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

kebijakan ini mengatur bahwa aborsi dilarang secara umum kecuali dalam beberapa kondisi khusus.

terutama bagi korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan. 

pasal 116 dalam peraturan ini menjelaskan bahwa aborsi hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat medis atau dalam kasus pemerkosaan.

kadar darurat medis mencakup kondisi kehamilan yang membahayakan nyawa ibu atau ketika bayi yang dikandung memiliki cacat bawaan yang tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

proses dan persyaratan

untuk melaksanakan aborsi, korban harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan medis.

pertama, diperlukan surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilan serta keterangan dari penyidik tentang dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual.

aborsi hanya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang telah memenuhi ketetapan menteri kesehatan.

seluruh proses ini harus dilakukan oleh tim medis yang berkompeten dan memiliki wewenang, seperti yang diatur dalam pasal 121 ayat 3.

tim ini dipimpin oleh komite medik rumah sakit dan terdiri dari tenaga medis yang kompeten.

pendampingan konseling menjadi bagian penting dalam kebijakan ini.

sebelum melakukan aborsi, korban harus melalui sesi konseling untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar merupakan keputusan terbaik.

jika korban berubah pikiran dan memilih untuk melanjutkan kehamilan, mereka berhak mendapatkan pendampingan hingga persalinan sesuai dengan pasal 124 ayat 1.

hak asuh anak

kebijakan ini juga mencakup hak asuh anak yang lahir dari kehamilan akibat pemerkosaan.

anak tersebut berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya.

jika ibu tidak mampu, anak dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau dipelihara oleh negara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

dengan adanya pp no. 28 tahun 2024, pemerintah indonesia menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual dan memberikan mereka opsi untuk melanjutkan hidup mereka dengan lebih baik setelah trauma.

kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan dukungan bagi mereka yang mengalami kekerasan seksual.

serta memastikan bahwa proses aborsi dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

kebijakan ini juga menggarisbawahi pentingnya pendampingan konseling dan perlindungan hak-hak korban, termasuk hak untuk mengubah keputusan terkait aborsi dan hak asuh anak.

dengan begitu, korban pemerkosaan tidak hanya mendapatkan akses terhadap layanan medis, tetapi juga dukungan emosional dan psikologis yang mereka butuhkan untuk memulihkan diri.

pp no. 28 tahun 2024 merupakan langkah maju dalam sistem hukum dan kesehatan indonesia, memberikan perlindungan lebih bagi korban kekerasan seksual.

dengan proses yang ketat dan dukungan yang memadai, diharapkan kebijakan ini akan membantu korban menjalani hidup yang lebih baik dan mendapatkan keadilan yang pantas mereka terima.

Tag
Share