Kebijakan Terbaru, Pemerintah Resmi Izinkan Korban Pemerkosaan Lakukan Aborsi
Pemerintah mengizinkan tenaga kesehatan melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. -X - Kegblgnunfaed-
Aborsi hanya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang telah memenuhi ketetapan Menteri Kesehatan.
Seluruh proses ini harus dilakukan oleh tim medis yang berkompeten dan memiliki wewenang, seperti yang diatur dalam Pasal 121 ayat 3.
BACA JUGA:Syahrini Spill Jenis Kelamin dan Nama Anak Pertamanya, Penasaran?
BACA JUGA:Tragis! Gegara Ditanya Kapan Nikah Pria ini Tega Habisi Nyawa Tetangganya
Tim ini dipimpin oleh komite medik rumah sakit dan terdiri dari tenaga medis yang kompeten.
Pendampingan konseling menjadi bagian penting dalam kebijakan ini.
Sebelum melakukan aborsi, korban harus melalui sesi konseling untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar merupakan keputusan terbaik.
Jika korban berubah pikiran dan memilih untuk melanjutkan kehamilan, mereka berhak mendapatkan pendampingan hingga persalinan sesuai dengan Pasal 124 ayat 1.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Perpanjangan Masa Berlaku STNK Wajib Lulus Uji Emisi, Mulai Kapan Berlaku?
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Dukung Digelarnya Apel Besar HUT Ke-63 Gerakan Pramuka Se-Sumsel
Hak Asuh Anak
Kebijakan ini juga mencakup hak asuh anak yang lahir dari kehamilan akibat pemerkosaan.
Anak tersebut berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya.
Jika ibu tidak mampu, anak dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau dipelihara oleh negara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya PP No. 28 Tahun 2024, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual dan memberikan mereka opsi untuk melanjutkan hidup mereka dengan lebih baik setelah trauma.