6 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya di Sini

Beberapa daerah di Indonesia berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor-humas polri-

Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024. 

BACA JUGA:Awas! Polri Berlakukan ETLE Face Recognition, SIM Bisa Ditahan Jika Banyak Melanggar, Begini Hitungan Poinnya

Program ini mengacu Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024. Digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.


Kendaraan saat antre memasuki pintu tol. Bulan ini masih ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di beberapa daerah. -humas polri-

3. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor  ini berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. 

Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak  yaitu :

a. Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024

b. Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024

BACA JUGA:Penerimaan Polri Tahun Anggaran 2024 Untuk Lulusan SMA yang Ingin Jadi Polisi, Cuma Buka Sampai Tanggal Ini...

c. Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024

d. Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024

 

4.Jawa Barat

Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinfokan situs resmi Bapenda Jawa Barat yang digelar dari tanggal 1 April 2024 – 23 Desember 2024.

6 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya di Sini

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - para pemilik kendaraan bermotor, ini ada info menarik bagi anda yang memiliki tunggakan bayar pajak kendaraan bermotor alias pkb.   

ada 6 provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat peduli bayar pajak hingga bulan agustus 2024.

menurut informasi yang dirilis di situs humas polri, pemutihan pajak  ini dengan pemberian diskon atau penghapusan denda pkb dari pemerintah daerah. tujuannya adalah meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak. 

"kesempatan ini harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan hanya perlu melunasi pokok pkb tanpa biaya denda keterlambatan," tulis dalam situs tersebut.

program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. tentunya dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan pkb yang bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

berikut adalah daftar daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau pkb tahun 2024:

 

1. aceh

pemprov aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (pkb) dari 18 desember 2023 hingga 31 desember 2024. penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai pada peraturan gubernur aceh no. 40 tahun 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.

pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

persyaratannya yaitu stnk asli dan juga ktp asli sesuai nama pada stnk.

 

2. bengkulu

provinsi bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 4 juni 2024 sampai 30 november 2024. 

program ini mengacu keputusan gubernur bengkulu no. e290.bpkd. 2024. digelar di seluruh samsat di bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan pkb, denda pkb, serta bbnkb ii.


kendaraan saat antre memasuki pintu tol. bulan ini masih ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di beberapa daerah. -humas polri-

3. jawa tengah

provinsi jawa tengah melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor  ini berlangsung dari 20 mei 2024 hingga 19 desember 2024. 

program dari bapenda jawa tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak  yaitu :

a. pembebasan bbnkb ii pada 20 mei 2024 – 19 desember 2024

b. diskon pajak tahun berkala pada 20 mei 2024 – 19 desember 2024

c. pembebasan biaya pajak progresif tanggal 20 mei 2024 – 19 desember 2024

d. keringanan tunggakan pkb pada 20 mei 2024 – 20 agustus 2024

 

4.jawa barat

jawa barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinfokan situs resmi bapenda jawa barat yang digelar dari tanggal 1 april 2024 – 23 desember 2024.

dijelaskan situs tersebut bahwa keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di samsat digital terminal leuwipanjang.

untuk program poemutihan pkb di jawa barat memiliki syarat khusus. 

yang pertama, pemberlakuan diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum polda jabar.

untuk bisa mendapatkan program ini, harus memenuhi syarat tertentu. misal, harus menyertakan e-ktp atas nama pribadi

stnk dan skkp asli (bukan foto), lalu pembayaran dilakukan melalui qris, virtual account, atau debit edc (gpn).

kedua diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah bandung atau pajajaran. 

untuk program ini, pengendara harus memenuhi persyaratan seperti melakukan reservasi di aplikasi sapawarga. menunjukkan ktp atas nama pribadi, bpkb, stnk, dan skkp asli serta membawa kendaraan untuk dicek fisik

 

5. dki jakarta

melalui bappenda juga menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 juni 2024 – 31 agustus 2024 dengan dasar keputusan kepala bapenda provinsi dki jakarta nomor 426 tahun 2024. 

putusan ini mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. 

pemutihan pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk pkb dan bbnkb. bapenda tetap memungut biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (swdkllj) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

6. kepri

pemprov kepulauan riau (kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 5 agustus 2024 – 5 oktober 2024.

program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan pkb dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pkb, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (swdkljj) selain tahun berjalan dan bebas bbnkb ii.

 

Tag
Share