Eksklusif! Begini Aksi Tim Gabungan Polda Sumsel Hentikan Tambang Ilegal di Muara Enim

Heboh Tambang Ilegal di Muara Enim-Gambar Ist-

Operasi ini menunjukkan komitmen kuat dari pihak kepolisian dan instansi terkait dalam memberantas tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Dalam permasalahan ini, ada sanksi tegas untuk menindak pelaku tamabang ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berikut ini adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku tambang ilegal.

1. Pidana Penjara

Pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

BACA JUGA:Heboh! 3 Orang Suku Togutil Pedalaman Hutan Halmahera Datangi Pekerja Tambang, Ada Apa?

2. Denda

Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

3. Eksplorasi Tanpa Hak

Melakukan kegiatan eksplorasi atau pengeboran tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 158 UU tersebut.

4. Pemalsuan Dokumen

Memberikan laporan atau keterangan palsu terkait kegiatan pertambangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

BACA JUGA:10 Fakta Unik Tentang Bangka Belitung, Salah Satu Penghasil Tambang Terbesar yang Lagi Viral

BACA JUGA:Info Loker! PT Adaro Minerals Buka 4 Posisi Lowongan Kerja Pertambangan 2024, Bagi Seluruh Lulusan S1

Eksklusif! Begini Aksi Tim Gabungan Polda Sumsel Hentikan Tambang Ilegal di Muara Enim

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - , brigjen pol m zulkarnain sik msi, memimpin tim gabungan dalam operasi penertiban tambang batu bara ilegal di wilayah muara enim.

operasi ini melibatkan polda sumsel, polres muara enim, sat pol pp muara enim, dan pt bukit asam (ptba) serta dilakukan pada senin, 5 agustus 2024.

penertiban dilakukan di tiga lokasi utama, yaitu tanjung agung, simpang karso, dan bintan di desa keban agung, kecamatan lawang kidul. tambang-tambang ilegal ini beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (iup) ptba dan hak guna usaha (hgu) pt bsp.

dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kendaraan dan karung berisi .

beberapa warga yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ternyata dampak penambangan ilegal ini pun sangat merugikan. 

wakapolda sumsel menekankan bahwa aktivitas ini sangat merugikan, terutama karena dapat mengganggu pasokan bahan baku untuk pembangkit listrik tenaga uap (pltu) di wilayah tersebut.

"jika tidak ditertibkan, aktivitas ini bisa mengganggu kelistrikan untuk pltu suralaya, pltu bukit asam, dan pltu sumsel 8," ujar brigjen pol m zulkarnain.

tim gabungan juga melakukan penutupan akses jalan menuju lokasi tambang ilegal dengan membuat parit dan memasang garis pembatas.

penertiban ini akan terus diawasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

operasi ini menunjukkan komitmen kuat dari pihak kepolisian dan instansi terkait dalam memberantas tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

dalam permasalahan ini, ada sanksi tegas untuk menindak pelaku tamabang ilegal berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

berikut ini adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku tambang ilegal.

1. pidana penjara

pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

2. denda

selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak sebesar rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

3. eksplorasi tanpa hak

melakukan kegiatan eksplorasi atau pengeboran tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 158 uu tersebut.

4. pemalsuan dokumen

memberikan laporan atau keterangan palsu terkait kegiatan pertambangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

sanksi ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan mencegah kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.

Tag
Share