Tragis! Adik Tega Habisi Nyawa Kakak Kandung di Surabaya, Polisi Bongkar Motif Mengejutkan...

Polisi ungkap motif adik bunuh kakak di surabaya--Ist

Korban sering kali mengumbar kejelekan ibu mereka dan saudara-saudara lainnya, yang semakin memperkeruh suasana.

PR, yang sudah lama memendam sakit hati, akhirnya meledak pada saat puncak perselisihan yang tragis itu terjadi.

BACA JUGA:Heboh! Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong Buktikan Dirinya Bukan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon...

BACA JUGA:Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan Indonesia ke-79 di IKN Banyak Menuai Kritikan, Kenapa?

Puncak dari perselisihan tersebut terjadi ketika adik kandung mereka yang lain mengalami kesulitan finansial setelah terlilit hutang di tempat kerjanya.

Situasi ini semakin meruncingkan konflik di antara PR dan kakaknya.

Dalam sebuah pertengkaran hebat, korban mengarahkan pisau ke arah PR.

Dalam kondisi tertekan dan refleks, PR mengambil pisau tersebut dan menyerang korban hingga tewas.

BACA JUGA:Menantang Saka Tatal untuk Sumpah Pocong, Rudiana Malah Kabur dengan Dalih Musyrik!

BACA JUGA:Romantis Abis! Cassandra Lee Dilamar Ryuken Lie saat Liburan Bareng ke Singapura

Setelah korban tewas, PR mencoba mengelabui polisi dengan membuat alibi bahwa korban bunuh diri.

Ia mengatakan bahwa kakaknya mengakhiri hidupnya dengan melilitkan kabel di lehernya sendiri.

Namun, usaha PR untuk menyembunyikan perbuatannya tidak bertahan lama.

Polisi segera menemukan kejanggalan dalam kasus ini.

BACA JUGA:Ngeri! Penikaman Sesama WNI di Philadelphia AS Mengakibatkan 1 Korban Jiwa, Kok Bisa? Ini Kronologinya...

Tragis! Adik Tega Habisi Nyawa Kakak Kandung di Surabaya, Polisi Bongkar Motif Mengejutkan...

Ainun

Ainun


bacakoran.co - surabaya diguncang oleh sebuah tragedi memilukan ketika seorang perempuan berusia 25 tahun, yang diidentifikasi sebagai pr, tega kakak kandungnya sendiri.

insiden tragis ini terjadi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di wilayah surabaya, jawa timur.

polisi berhasil mengungkap motif di balik tindakan brutal tersebut, yang ternyata dilatarbelakangi oleh .

pr terlihat gontai saat digiring oleh polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

namun, yang mengejutkan, tidak ada penyesalan yang nampak di wajahnya.

meskipun ia telah melakukan tindakan yang begitu keji terhadap kakak kandungnya sendiri. 

kasus ini berawal ketika korban, sang kakak, mulai tinggal bersama pr, ibu mereka, serta adik laki-laki mereka di rumah kontrakan tersebut sekitar empat bulan lalu.

dalam rumah itu, korban merasa menjadi tumpuan hidup bagi seluruh anggota keluarganya.

kondisi ini membuat korban kerap merasa terbebani, yang akhirnya memicu perselisihan berkepanjangan dengan pr.

perselisihan yang terjadi tidak hanya melibatkan masalah ekonomi, tetapi juga urusan pribadi.

korban sering kali mengumbar kejelekan ibu mereka dan saudara-saudara lainnya, yang semakin memperkeruh suasana.

pr, yang sudah lama memendam sakit hati, akhirnya meledak pada saat puncak yang tragis itu terjadi.

puncak dari perselisihan tersebut terjadi ketika adik kandung mereka yang lain mengalami kesulitan finansial setelah terlilit hutang di tempat kerjanya.

situasi ini semakin meruncingkan konflik di antara pr dan kakaknya.

dalam sebuah pertengkaran hebat, mengarahkan pisau ke arah pr.

dalam kondisi tertekan dan refleks, pr mengambil pisau tersebut dan menyerang korban hingga tewas.

setelah korban tewas, pr mencoba mengelabui polisi dengan membuat alibi bahwa korban bunuh diri.

ia mengatakan bahwa kakaknya mengakhiri hidupnya dengan melilitkan kabel di lehernya sendiri.

namun, usaha pr untuk menyembunyikan perbuatannya tidak bertahan lama.

polisi segera menemukan kejanggalan dalam ini.

polisi yang bekerja sama dengan tim forensik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada adanya tindak kekerasan sebelum korban.

dokter forensik menemukan adanya pendarahan di kepala korban dan lebam di bibirnya.

yang jelas menunjukkan bahwa kematian tersebut bukanlah akibat bunuh diri.

setelah serangkaian penyelidikan, pr akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

namun, memutuskan untuk tidak menerapkan pasal pembunuhan murni dalam kasus ini.

sebaliknya, pr dijerat dengan pasal 351 ayat 3 kuhp tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

pasal 359 kuhp tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

dan pasal 362 tentang pencurian, mengingat pr juga membawa lari harta benda korban.

ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pr adalah 7 tahun .

kasus ini menggambarkan betapa kompleksnya hubungan keluarga yang bermasalah.

di mana perselisihan yang tidak terselesaikan bisa berujung pada tragedi yang tak terbayangkan.

tragedi ini menjadi peringatan bagi kita semua akan pentingnya menjaga keharmonisan dalam keluarga dan menyelesaikan dengan cara yang bijaksana.

Tag
Share