bacakoran.co

Waduh! PP Kesehatan Atur Kondom bagi Pelajar, Begini Penjelasan Kemenkes!

PP nomor 8/2024 tentang Kesehatan atur tentang pengadaan kontrasepsi atau kondom bagi pelajar. Foto ilustrasi alat kontrasepsi.--freepik

BACAKORAN.CO - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PP ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam beleid tersebut diatur penyediaan alat kontrasepsi alias kondom untuk pelajar.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 103 yang menguraikan pelayanan kesehatan reproduksi.

BACA JUGA:Jarang Diketahui! 5 Manfaat Buah Kecapi Untuk Kesehatan, Salah Satunya Efektif Menurunkan Berat Badan Lho...

BACA JUGA:7 Manfaat Daun Sirsak untuk Kesehatan yang Belum Diketahui Banyak Orang, Apa Saja?

Pasal 103 ayat (1) menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja harus mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Lebih lanjut, Pasal 103 ayat (4) merinci bahwa pelayanan kesehatan reproduksi mencakup:

a. Deteksi dini penyakit atau skrining;

b. Pengobatan;

BACA JUGA:5 Rekomendasi Makanan Sehat yang Dpaat Membantu Menurunkan Kadar Gula, Penderita Diabets Bisa Coba Nih

BACA JUGA:Terbukti Ampuh! 8 Manfaat Daun Sirih Cina, Salah Satunya Ampuh Lawan Diabetes, ini Cara Konsumsinya..

c. Rehabilitasi;

d. Konseling; dan

Waduh! PP Kesehatan Atur Kondom bagi Pelajar, Begini Penjelasan Kemenkes!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan resmi diteken .

pp ini merupakan aturan turunan dari uu nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

dalam beleid tersebut diatur penyediaan alias kondom untuk pelajar.

aturan ini tercantum dalam pasal 103 yang menguraikan pelayanan .

pasal 103 ayat (1) menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja harus mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

lebih lanjut, pasal 103 ayat (4) merinci bahwa pelayanan kesehatan reproduksi mencakup:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontrasepsi.

pasal tersebut pun menegaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi harus mencakup sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta cara melindungi diri dan menolak hubungan seksual. semua ini dapat dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

selain itu, pasal 103 juga mengatur tentang konseling kesehatan untuk pelajar, yang harus memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

beberapa aturan progresif dalam pp kesehatan ini telah menarik perhatian publik, termasuk larangan menjual rokok ketengan dalam pasal 434 ayat (1) dan larangan promosi rokok di media sosial. selain itu, batas usia minimal untuk merokok juga dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun.

kementerian kesehatan (kemenkes) menjelaskan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar dalam pp nomor 28 tahun 2024 masih belum dijelaskan secara rinci.

kepala biro komunikasi dan pelayanan publik kemenkes ri, siti nadia tarmizi, menyatakan aturan lebih detail akan tercantum dalam permenkes.

namun, dia menegaskan bahwa pengadaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan untuk mereka yang menikah dengan kondisi tertentu guna menunda kehamilan.

"kondom tetap untuk yang sudah menikah,” cetusnya.

 sedangkan usia sekolah dan remaja tidak memerlukan kontrasepsi.

“mereka seharusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," tukasnya.

 

 

Tag
Share