Jaksa Sebut Mantan Plt Kadis PMD Sumsel 'Kecipratan Fulus' Pengadaan Baju Batik
ALIRAN DANA : JPU Kejari Palembang mengungkap aliran dana Pengadaan Baju Batik di Dinas PMD Sumsel yang di duga di markup dan di korupsi. (foto : tommy/sumeks.id)--
BACAKORAN.CO -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), Syaran Jafizhan SH MH mengungkap jika mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel diduga 'kecipraatan fulus' atau uang pengadaan baju batik tahun 2021.
Anggaran yang diduga telah di markup dan di korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp871,3 juta itu, diduga juga dinikmati sejumlah pihak dan diantaranya mengalir ke Wilson.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Baju Batik pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021.
Sidang digelar pada Selasa 13 Agustus 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
BACA JUGA:Miris, Dimasa Pensiun Mantan Inspektur Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi 3 Kegiatan
Sidang tersebut menghadirkan 3 terdakwanya yaitu Ketua Perangkat Desa Provinsi Sumsel Agus Sumantri, Subkontraktor Pengadaan Pakaian Batik Perangkat Desa yaitu Joko Nuraini dan salah seorang ASN Dinas PMD Sumsel Priyo Prasetyo, .
Dalam persidangan, JPU Kejari Palembang, Syaran Jafizhan SH MH menegaskan bahwa diduga duit korupsi yang merugikan negara sebesar Rp871,3 juta itu mengalir ke sejumlah pihak.
Selain dinikmati oleh 3 terdakwa, JPU juga mengungkap jika uang yang di korupsi juga mengalir kepada mantan Plt Kadis PMD Sumsel saat itu yaitu Wilson sebesar Rp50 juta dan saksi Letty Priyanti sebesar Rp51,7 juta. Wilson sendiri dalam kasus tersebut masih berstatus saksi.
"Berdasarkan laporan kerugian negara BPKP Sumsel, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp871,3 juta," ujar Syaran saat membacakan dakwaan.
BACA JUGA:Israel Makin Terpojok, Dihujani Roket M90 oleh Hamas, Menanti Serangan Iran
BACA JUGA:Apa Rencana Veddriq Usai Terima Bonus Rp 6 Miliar? Alasan Terakhir Bikin Angkat Jempol
Rinciannnya kata Syaran, terdakwa Agus Sumantri selaku ketua Perangkat Desa Indonesia Provinsi Sumsel sebesar Rp156,4 juta.
Kemudian, terdakwa Joko Nuraini sebagai subkontrak pengadaan pakaian batik perangkat desa sebesar Rp403,9 juta.
Lalu, terdakwa Priyo Prasetyo selaku ASN pada Dinas PMD Sumsel menerima uang Rp5 juta.
"Serta saksi Plt Kadis PMD Sumsel Wilson sebesar Rp50 juta dan saksi Letty Priyanti sebesar Rp51,7 juta," tegas Syaran dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu.
BACA JUGA:Sikap MK Atas Putusan PTUN Menangkan Gugatan Anwar Usman, Paman Gibran soal Ketua MK
BACA JUGA:Tidak Hanya Peraih Medali, Pemerintah Juga Berikan Bonus Apresiasi Atlet Olimpiade Paris 2024, Ini Besarannya
Masih dalam dakwaan disebutkan, bahwa perbuatan para terdakwa pada intinya patut diduga terjadi mark-up pengadaan pakaian batik untuk seluruh perangkat desa yang tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disetujui.
Di menegaskan, ke 3 terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU, ke 3 terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya kompak mengatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU tersebut.
"Kami selaku tim kuasa hukum tidak berkeberatan atas dakwaan JPU, silahkan pihak JPU untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan perkara," ucap Supendi, penasihat hukum salah satu terdakwa.
BACA JUGA:Paman Gibran Menang Gugatan PTUN, Siap Ambil Ketua MK Lagi
BACA JUGA:Heboh! 5 Fakta Kasus KDRT Cut Intan Nabila: Diduga Sering Dianiaya Armor hingga Perselingkuhan dengan Teman...
Hakim persidangan itu selanjutnya memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
JPU Kejari Palembang sendiri mengatakan bahwa sebagaimana berkas acara pemeriksaan perkara ada lebih dari 30-an saksi yang bakal diajukan untuk dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara.
Namun, tidak keseluruhan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan melainkan akan dipilah dan dipilih terlebih dahulu.
"Mungkin akan kami hadirkan dahulu 6 orang pada sidang yang akan digelar Selasa pekan depan," kata JPU Syaran seperti di kutip dari sumeks.id.
BACA JUGA:Geger! Pengemudi Protes Isi BBM Pertamax ada Biaya Admin Rp5 Ribu di SPBU Denpasar, Ini Tindakan Pertamina!
Disinggung mengenai termasuk Plt Kadis PMD Sumsel Wilson yang disebut turut kecipratan uang, Syaran menjawab singkat seluruhnya yang berkaitan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.