bacakoran.co

Geram! Pengukuhan Paskibraka di IKN Hijab Dicopot: Heru Budi, KPAI dan BPIP Buka Suara, Begini Penjelasannya

Heru Budi Buka Suara Polemik Pengukuhan Paskibraka di IKN Lepas Hijab--Kolase Bacakoran/detik/YouTube IR VTV

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, meminta maaf dan mengapresiasi perhatian masyarakat terkait polemik ini.

“BPIP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut,” ujar Yudian dilansir dari siaran pers BPIP pada Selasa.

BACA JUGA:Pj Sekda Sumsel Edward Candra Buka Sosialisasi Program Pembentukan Percontohan Kabupaten/kota Antikorupsi

BACA JUGA:Kapal Tongkang Batubara Santana Jaya Menabrak Jembatan di Kabupaten Musi Banyuasin, Begini Kronologinya...

Yudian memastikan bahwa paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan. 

Di kesempatan lain, paskibraka yang berhijab tetap bisa mengenakan jilbabnya. 

Yudian juga menambahkan bahwa BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, turut menanggapi isu ini. 

BACA JUGA:Geger! Pengemudi Protes Isi BBM Pertamax ada Biaya Admin Rp5 Ribu di SPBU Denpasar, Ini Tindakan Pertamina!

BACA JUGA:Heboh! 5 Fakta Kasus KDRT Cut Intan Nabila: Diduga Sering Dianiaya Armor hingga Perselingkuhan dengan Teman...

Aris mengatakan jika terbukti benar, tindakan tersebut adalah bentuk intoleransi dan diskriminasi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi, serta berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” kata Aris pada Rabu (14/8/2024).

KPAI telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. 

Hasil telaah menunjukkan standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Kumpulkan Kepala Daerah di IKN, 35 Tidak Hadir, Mendagri Tito Ungkap Beragam Alasannya!

Geram! Pengukuhan Paskibraka di IKN Hijab Dicopot: Heru Budi, KPAI dan BPIP Buka Suara, Begini Penjelasannya

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kepala sekretariat presiden (kasetpres) heru budi hartono angkat bicara mengenai yang terjadi setelah putri melepas hijab saat prosesi pengukuhan. 

tersebut dilaksanakan oleh presiden jokowi di istana negara ibu kota negara (ikn) nusantara, kalimantan timur, pada selasa (13/8/2024).

heru budi menegaskan bahwa pada saat upacara hut ke-79 republik indonesia (ri) di ikn nusantara, paskibraka putri akan tetap memakai hijab. 

“adik-adik putri (paskibraka) harus menggunakan jilbab sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab, ya tetap digunakan,” ujar heru budi, dilansir bacakoran dari kompas.com, kamis (15/8/2024).

heru budi menjelaskan bahwa pada saat gladi bersih pada rabu (14/8/2024) pagi, paskibraka putri masih menggunakan hijab mereka.

namun, terkait tidak digunakannya hijab saat proses pengukuhan, heru budi mengaku tidak mengetahuinya. 

“kalau saat pengukuhan (diminta lepas jilbab) saya tidak tahu. tapi tadi pagi saat persiapan gladi bersih, yang putri menggunakan jilbab,” ungkapnya.

heru budi menegaskan bahwa paskibraka putri harus tetap menggunakan hijab mereka sesuai identitas mereka saat mendaftar.

“perintah kami adalah meminta seluruh adik-adik putri tetap menggunakan jilbab,” tegas heru budi.

sebelumnya, diketahui terdapat 18 orang pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) putri nasional 2024 yang melepas jilbab saat pengukuhan oleh presiden jokowi di ikn. 

kepala badan pembinaan ideologi pancasila (bpip), yudian wahyudi, meminta maaf dan mengapresiasi perhatian masyarakat terkait polemik ini.

“bpip menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat indonesia atas pemberitaan yang berkembang. bpip mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut,” ujar yudian dilansir dari siaran pers bpip pada selasa.

yudian memastikan bahwa paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan. 

di kesempatan lain, paskibraka yang berhijab tetap bisa mengenakan jilbabnya. 

yudian juga menambahkan bahwa bpip menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

komisioner komisi perlindungan anak indonesia (kpai), aris adi leksono, turut menanggapi isu ini. 

aris mengatakan jika terbukti benar, tindakan tersebut adalah bentuk intoleransi dan diskriminasi yang berpotensi melanggar undang-undang perlindungan anak.

“jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi, serta berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” kata aris pada rabu (14/8/2024).

kpai telah menelaah surat keputusan kepala badan pembinaan ideologi pancasila nomor 35 tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang pasukan pengibar bendera pusaka. 

hasil telaah menunjukkan standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak. 

standar pakaian tersebut terlalu umum dan tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman.

aris mengatakan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi agar terwujud anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. 

menurut aris, dalam pasal 6 uu perlindungan anak, anak berhak beribadah sesuai agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai tingkat kecerdasannya, dalam bimbingan orang tua.

selain itu, anggota paskibraka berstatus pelajar sehingga kegiatan mereka juga dilindungi oleh permendikbud nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. 

dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi dan kebijakan yang diskriminatif.

“atas dasar fakta dan telaah kebijakan tersebut, kpai merekomendasikan bpip untuk meninjau ulang sk standar pakaian paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab sehingga dapat menjadi pilihan anggota paskibraka,” ucap aris.

selain itu, kpai meminta bpip dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian paskibraka agar mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, non-diskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai pancasila.

Tag
Share