Pengusutan Kasus Dana Hibah PMI Palembang Naik Status, Bakal Ada Tersangka?
DANA HIBAH PMI : Kejari Palembang, Kamis (15/8) menaikkan status pengusutan dugaan tipikor dana hibah PMI palembang dari penyelidikkan ke penyidikan. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020 - 2023 naik status dari penyelidikan ke Penyidikan.
Penyidik Tindak Pindana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menemukan dugaan kuat telah terjadinya dugaaan Tipikor pada kasus tersebut
Kepala Kejari (Kajari) Palembang Jhonny William Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH MH didampingi Kasubsi Penyidikan Irfan Muis SH, mengatakan keputusan menaikkan status kasus tersebut ditetapkan setelah Tim Pidsus Kejari melakukan ekspose atau gelar perkara kasus tersebut.
"Hasil ekspose, kami menemukan telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah PMI Kota Palembang pada tahun 2022-2023," jelas Ario, Kamis malam, 15 Agustus 2024 seperti di kutip dari sumeks.id.
BACA JUGA:NasDem Resmi Batal Dukung Anies, PKS dan PKB Segera Menyusul? Ridwan Kamil di Atas Angin!
BACA JUGA:10 Drama China Terbaik Sepanjang Masa, Fix Bikin Maraton Nih Bestie!
Ario menguraikan dalam tahap penyidikan ini, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti dan selanjutnya memeriksa seluruh saksi saksi terkait dalam ini.
"Saksi yang dipanggil sebelumnya akan kita panggil kembali untuk memcari alat bukti termasuk akan dilakukan juga penggeledahan," tegasnya.
Mengenai berapa besar kerugian negara dari kasus tersebut, Ario mengau belum bisa mengatakan. Sebab kata dia masih dalam perhitungan pihak berwenang. "Kerugian negaranya masih dalam proses perhitungan," katanya.
Begitu juga soal tersangka, menurut Ario hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keteragan saksi guna menjerat tersangka kasus tersebut.
BACA JUGA:Skandal Penipuan Tas Mewah Angela Lee: Korban Rugi Miliaran, Begini Modusnya Liciknya
BACA JUGA:Spesial Merdeka! 24 Kode Promo Tokopedia Hari Ini Diskon Rp1 Juta, Potongan Harga Spesial 58 Persen Lho Bu-ibu
Terkait pengusuan kasus ini, diketahui, sebelumnya jika Kejari Palembang sudah memanggil beberapa pengurus PMI Kota Palembang.
Salah satu yang memenuhi panggilan adalah Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda yang juga merupakan mantan Wakil Walikota Palembang.
Selain Fitrianti Agustinda, Kejari Palembang juga memanggil dr Ajeng Intan Estrie selaku Kepala UPTD PMI Kota Palembang.
Saksi lainnya yaitu Ir H Akhmad Bastari MT IPM Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Kota Palembang Tahun Anggaran 2019 - 2024.
Kemudian Agus Budiman SSTP Wakil Sekretaris PMI Kota Palembang Tahun Anggaran 2019-2024, dan H Ansori ST MM Bendahara PMI Kota Palembang Tahun Anggaran 2019-2024, Selanjutnya ada Mike Herawati, Dewi Puspita dan Anisa Renda.
BACA JUGA:11 Link Penghasil Saldo DANA Gratis Terpercaya Cairkan Rp600.000 Hanya dalam 10 Menit Secara Resmi dan Legal
Pada pemanggilan sebelumnya lagi, penyidik juga meminta keterangan 5 orang pengurus PMI Kota Palembang .
Mereka yaitu Hj Makiani yang merupakan Wakil Ketua PMI Palembang 2019 2024, Sulaiman Amin Ketua Bidang Organisasi PMI 2019 2024.
Selanjutnya Ahmad Zulianto Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Palembang 2019 2024 dan Hj Letizia Ketua Bidang Kesehatan dan Donor Darah PMI Palembang Tahun 2019-2024.
Diberitakan Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Aprianto Gopar SH MH menegaskan jika pemanggilan pengurus PMI Kota Palembang saat ini masih dalam tahap penyelidikan terkait pengelolaan dana hibah dan dana PMI tahun 2020 sampai 2023.
Sementara itu, pihak PMI Kota Palembang melalui ketuanya Fitrianti Agustinda usai memenuhi panggilan Kejari Palembang kepada media menjelaskan dalam pengelolaan dana hibah dan dana PMI sejauh ini masih sesuai koridor dan prosedur.