PDIP: Jika MK Tak Ubah UU Pilkada, Ada 150 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong
PDIP ungkap jika MK tak ubah UU pilkada tentang terkait syarat pencalonan kepala daerah maka ada 150 daerah berpotensi melawan kotak kosong.--
“Sekarang, hitungannya bukan hanya berdasarkan komposisi kursi di DPRD, tetapi juga perolehan suara,” cetusnya.
Dengan putusan MK ini, PDIP kini dapat mengajukan calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
BACA JUGA:Kejutan! PDIP Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI, Anak Abah Gimana Tanggapannya?
BACA JUGA:Satukan Frekwensi, PKS Bergema Siap Menangkan Ngesti - Mat Amin di Pilkada Prabumulih
Salah satu perhatian utama dalam Pilkada 2024 mendatang adalah pemiliihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus telah berhasil menggalang dukungan dari hampir semua partai politik untuk mengusung pasangan Ridwan Kamil - Suswono.
Sementara itu, lawan mereka kemungkinan adalah pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Ada pula spekulasi yang menyebutkan pasangan calon independen ini merupakan bentuk strategi dari KIM Plus untuk menghindari kotak kosong.
BACA JUGA:Puan Sebut Sosok Diva Top Indonesia Ini Kandidat Kuat Diusung PDIP di Pilkada Kota Batu 2024
Setelah deklarasi pasangan RK dan Suswono yang didukung oleh 12 partai politik, PDIP menjadi satu-satunya partai yang tidak tergabung dalam koalisi tersebut.
Suara PDIP sendiri tidak cukup untuk mengajukan calon tanpa berkoalisi.
Anies Baswedan pun kemungkinan tidak bisa maju dalam Pilgub Jakarta 2024 karena mayoritas kursi partai telah diborong KIM Plus.
Namun, dengan putusan baru MK ini, PDIP memiliki kesempatan untuk mengusung calon sendiri.