Pernah Jabat Plt Wali Kota, Bekas Anak Buah Alex Noerdin Ini Tersangka 2 Kasus Korupsi
TERSANGKA : Kepala DPMD Kabupaten Muba, Richard Cahyadi tersangka 2 kasus dugaan tipikor. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Pernah ditugaskan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) dan Pelaksana Jabatan (Pj) Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan H Richard Chahyadi AP MSI, yang kini bertugas sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan di jebloskan ke penjara.
Bekas anak buah mantan Gubernur Sumatera Selatan Ir Alex Noerdin ketika bertugas di Pemprov Sumsel itu ditetapkan sebagai tersangka 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang berbeda.
Diketahui nama Richard Cahyadi cukup tenar di masyarakat Sumsel. Karirnya moncer ketika Sumsel dipimpin Gubernur Ir H. Alex Noerdin.
Bahkan pada tahun 2018, Richard Cahyadi pernah ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Prabumulih dan kemudian dikukuhkan sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Wali Kota Prabumulih oleh Gubernur Sumsel.
Kasus pertama, Richard Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba pada Senin 19 Agustus 2024 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN).
Setelah di tetapkan sebagai tersangka, Richard Cahyadi yang ketika itu masih berseragam dinas, langsung di pakaikan rompi Warna Pink dan di giring ke mobil tahanan. Ketika diabadikan wartawan, Richard Cahyadi tampak masih tersenyum.
BACA JUGA:Kantor dan Rumah Dinas Richard Cahyadi Digeledah Tim Kejari Muba, Petugas Temukan Uang Ratusan Juta
BACA JUGA:Alex Noerdin 'Masih Punya Power Politik', Dikunjungi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Berselang dua hari kemudian yaitu pada Rabu, 21 Agustus 2024, Richard Cahyadi kembali di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor yang diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Dia ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba Tahun Anggaran 2019-2023.
Dalam kasus pengadaan aplikasi SANTAN, Tim Kejari Muba telah menggeledah ruang kerja dan rumah Richard Chahyadi. Penggeledahan dilakukan pada Rabu 31 Juli 2024.
Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riady SH MH yang juga pernah menjabat sebagai Kajari Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Tak Harus Bongkar Bangunan Utama, Ini 5 Cara Meninggikan Rumah yang Efektif!
Dalam penggeledahan Rumah Dinas Richard Cahyadi yang berada di Komplek Praja, Jalan Praja Mukti, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba itu tim menyita beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), uang tunai sebesar Rp 130 juta, serta sebuah handphone yang diduga sengaja disembunyikan dalam kotak sepatu.
"Barang sitaan ini akan didalami lebih lanjut untuk melihat apakah ada keterkaitan dengan kasus SANTAN," jelas Padli ketika itu.
Sementara itu, tim penyidik Kejari Muba juga menggeledah empat ruangan di kantor DPMD, termasuk ruang Bidang Pembangunan dan Ekonomi Desa (Bidang PED), serta ruangan Jasa Layanan Aset Giat Usaha Desa dan Keuangan (Jaguk).
Dari kantor DPMD dalam penggeledahan yang berlangsung sekira dua jam itu, tim menyita berbagai barang bukti, termasuk 3 handphone pegawai DPMD, sejumlah berkas, satu laptop.
BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK tentang UU Pilkada, Muhammadiyah Beri Pesan Menohok, Bilang Begini!
BACA JUGA:Postingan ‘Peringatan Darurat’ Garuda Berlatar Biru Viral, Apa Maksud dan Hubungannya dengan Putusan MK?
Penggeledahan pada hari itu juga mencakup rumah dinas Plt Kadis PMD serta rumah beberapa pegawai DPMD Muba.
Diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan SANTAN mencuat pada tahun 2021.
DPMD Muba diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan alokasi dana desa melalui pengadaan SANTAN. Diketahui, setiap desa menganggarkan Rp. 22.500.000 dari APBD untuk aplikasi ini.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga tidak ada sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat desa serta tidak ada supervisi dari pihak DPMD Muba. Akibatnya aplikasi tersebut tidak memberikan manfaat yang diharapkan.
BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?
BACA JUGA:14 Rekomendasi Drama China Tentang Kerajaan yang Sangat Seru, Dijamin Bikin Gagal Move On!
Penyidik menemukan indikasi adanya monopoli oleh pihak penyedia aplikasi bersama-sama dengan DPMD Muba. Hal ini diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah.
Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, tim jaksa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan mengumpulkan bukti awal yang cukup kuat.
Sementara itu, dalam kasus dugaan tipikor Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada DPMD Muba Tahun Anggaran 2019-2023, Richard Cahyadi ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
Dari media sosial facebook Kejati Sumsel di tegaskan bahwa, Tim Penyidik Kejari Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
BACA JUGA:Mau Ikut Demo? Ini 14 Barang Wajib Kamu Bawa Biar Tetap Santuy dan Aman Kawal Putusan MK!
Sebelumnya Richard Cahyadi telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
"Untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan (karena ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin),"bunyi siaran pers tersebut.
Potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625,- (Dua puluh lima milyar delapan ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
Richard Cahyadi selaku Ketua Tim Asistensi diduga tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya markup.