bacakoran.co

Panen Support, MK Apresiasi Mahasiswa, Guru Besar, Aktivis dan Berbagai Kalangan yang Turun ke Jalan...

MK Apresiasi dukungan dari berbagai kalangan yang turun kejalan--Kompas.com

Mahasiswa dari berbagai kampus mulai bergerak untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap keputusan pemerintah dan DPR yang dianggap tidak sejalan dengan keinginan rakyat.

Misalnya, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) berencana menggelar demonstrasi di Lapangan Merah, Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, aktivis mahasiswa dari Universitas Islam Bandung akan melakukan orasi di Gedung DPRD Jawa Barat dengan seruan "Rakyat Gugat Negara."

BACA JUGA:Profil Azizah Salsha Istri Pratama Arhan: Selebgram yang Diduga Berselingkuh dengan Salim Nauderer Ex Rachel

BACA JUGA:Viral! Netizen Heboh Sebut 3some dalam Isu Perselingkuhan Azizah Salsha dengan Salim Nauderer

Sorotan publik kini tertuju pada DPR RI di Senayan, pasca putusan MK terkait pilkada.

DPR dan pemerintah terindikasi menganulir dua putusan MK terkait ambang batas dan batas usia calon kepala daerah.

Putusan MK dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dari jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pemilihan legislatif terakhir.

Sementara itu, putusan MK dalam perkara No.70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Namun, DPR berusaha menganulir kedua putusan ini melalui revisi UU Pilkada yang disepakati dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Baleg DPR.

BACA JUGA:Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!

BACA JUGA:Info Loker! Kementrian Keuangan Buka Lowongan CPNS 2024, Berikut Persyaratan dan Tanggal Pendaftarannya...

Baleg hanya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik tanpa kursi DPRD, meskipun putusan MK menyatakan perubahan ambang batas juga berlaku untuk partai yang memiliki kursi DPRD.

Baleg juga mengutak-atik batas usia kepala daerah dengan menyatakan bahwa usia minimum 30 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024.

Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menegaskan bahwa putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, termasuk DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung.

Panen Support, MK Apresiasi Mahasiswa, Guru Besar, Aktivis dan Berbagai Kalangan yang Turun ke Jalan...

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - fajar laksono, selaku juru bicara (mk) sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan berbagai kalangan kepada mk.

dukungan yang diterima itu dari golongan mahasiswa, buruh, guru besar, aktivis, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara sampai aktivitas 98 yang turun ke jalan di depan gedung mk pada kamis (22/8/2024). 

seperti yang diketahui dukungan ini berupaya menyuarakan bahwa ada dugaan untuk menganulir dua putusan mk terhadap pilkada.

antara lain putusan nomor 60/puu-xxii/2024 dan putusan mk nomor 70/puu-xxii oleh badan legislasi (baleg) dpr dan pemerintah melalui revisi uu pilkada.

"ya, pertama ini bukan yang pertama ya. menerima aspirasi macam-macamlah dengan tone yang bervariasi. sebelumnya kita juga di momentum-momentum yang lain kita juga menerima aspirasi. tentu kita kali ini melihat tone aspirasi itu kita tentu senang, kita bangga, kita gembira," ujar fajar kepada wartawan.

fajar pun mengatakan tokoh-tokoh yang hadir pada demo memberikan harapan terwujud bagi keputusan mk.

"kita melihat tokoh-tokoh tadi ya, tokoh-tokoh guru besar, seniman, akademisi gitu ya, menyampaikan aspirasi dan tadi mahasiswa juga berada bersama mk kan kira-kira begitu."

fajar pun menegaskan dukungan yang diberikan berbagai kalangan ini juga ditujukan setelah adanya hasil keputusan mk diketok.

"tadi clear yang dituju atau adresat dari pernyataan itu kan hakim konstitusi, tentu kami akan sampaikan kepada beliau-beliau bapak-ibu hakim konstitusi gitu ya, mengenai bagaimana nanti follow up-nya nanti kita tunggu dulu," paparnya.

sebelumnya sejumlah  dari berbagai perguruan tinggi berencana mengadakan aksi unjuk rasa.

ya mahasiswa melakukan unjuk rasa sebagai respons langkah dewan perwakilan rakyat (dpr) yang menganulir putusan  (mk) mengenai syarat batas usia calon dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

aksi  ini dijadwalkan berlangsung pada kamis, 22 agustus 2024.

 menganulir putusan mk tersebut melalui revisi undang-undang (uu) pilkada yang dibahas secara singkat oleh  (baleg) dpr pada rabu, 21 agustus 2024, pembahasan ini hanya memakan waktu beberapa jam.

keluarga mahasiswa (km) institut teknologi bandung (itb) segera merespons langkah dpr dengan melakukan konsolidasi pada hari yang sama.

konsolidasi ini bertujuan untuk menggelar aksi protes terhadap keputusan baleg yang merevisi putusan mk terkait uu pilkada 2024.

presiden km itb, fidela marwa, menganggap keputusan baleg sebagai kemunduran demokrasi di indonesia.

"kami tidak akan diam dengan fenomena yang terjadi di bangsa ini dan kami mengutuk keras segala bentuk upaya yang mengarah pada kemunduran demokrasi," ujarnya.

selain km itb, badan eksekutif mahasiswa universitas indonesia (bem ui) juga akan menggelar aksi unjuk rasa.

aksi ini dijadwalkan berlangsung di depan gedung dpr ri pada kamis pagi.

bem ui mengumumkan rencana aksi mereka melalui akun instagram resmi mereka, mengajak mahasiswa berkumpul di lapangan fisip ui pada pukul 09.00 wib.

tuntutan utama dari para mahasiswa adalah mendukung putusan mk dan menolak revisi uu pilkada yang dilakukan oleh baleg dpr.

mahasiswa dari berbagai kampus mulai bergerak untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap keputusan pemerintah dan dpr yang dianggap tidak sejalan dengan keinginan rakyat.

misalnya, keluarga mahasiswa institut teknologi bandung (km itb) berencana menggelar demonstrasi di lapangan merah, bandung, jawa barat.

sementara itu, aktivis mahasiswa dari universitas islam bandung akan melakukan orasi di gedung dprd jawa barat dengan seruan "rakyat gugat negara."

sorotan publik kini tertuju pada dpr ri di senayan, pasca putusan mk terkait pilkada.

dpr dan pemerintah terindikasi menganulir dua putusan mk terkait ambang batas dan batas usia calon kepala daerah.

putusan mk dalam perkara nomor 60/puu-xxii/2024 mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dari jumlah kursi dprd menjadi jumlah raihan suara pada pemilihan legislatif terakhir.

sementara itu, putusan mk dalam perkara no.70/puu-xxii/2024 menyatakan bahwa usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

namun, dpr berusaha menganulir kedua putusan ini melalui revisi uu pilkada yang disepakati dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di baleg dpr.

baleg hanya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik tanpa kursi dprd, meskipun putusan mk menyatakan perubahan ambang batas juga berlaku untuk partai yang memiliki kursi dprd.

baleg juga mengutak-atik batas usia kepala daerah dengan menyatakan bahwa usia minimum 30 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih, merujuk pada putusan mahkamah agung (ma) no.23 p/hum/2024.

titi anggraini, anggota dewan pembina perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (perludem), menegaskan bahwa putusan mk harus dipedomani oleh semua pihak, termasuk dpr, pemerintah, dan mahkamah agung.

"ketika mk sudah memberi tafsir, maka itulah ketentuan yang harus diikuti semua pihak," jelasnya.

dari 9 fraksi di parlemen, hanya pdi perjuangan yang menolak revisi uu pilkada dibawa dan disahkan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat kedua atau rapat paripurna dpr yang digelar hari ini.

"keputusan revisi uu pilkada saat ini tidak sejalan dengan keinginan rakyat," tandas salah satu anggota fraksi pdip.

anggota dpr fraksi partai golkar, christina aryani, mengklaim bahwa dpr tidak mengintervensi kewenangan mk dalam pengujian undang-undang.

"dpr bersama dengan pemerintah melakukan pembahasan revisi rancangan undang-undang ini untuk merespons adanya putusan mk dan ma," ujar christina.

Tag
Share