Terpidana Aloy Jadi Saksi Korupsi Kredit BRI

SUGIANTO alias Aloy memberikan kesaksian di PN Tipikor Pangkalpinang atas terdakwa yang juga koleganya, Firman alias Asak dalam perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) BRI Pangkalpinang. FIRMAN sendiri dalam pusaran perkara terkait dengan kluster Aloy atas 4 dari 47 nasabah. Masing-masing: Abdul Azis, Pendi, Tedjo Sunarno dan Franskly Cipto. Sementara Aloy sendiri dalam pusaran perkara telah terlebih dahulu di vonis penjara. Yakni selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga di pidana dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 11.280.342.954 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan. Putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.  

KLIK DI SINI BERITA SELENGKAPNYA SEKARANG JUGA

Terpidana Aloy Jadi Saksi Korupsi Kredit BRI

Hendra Agustian

Hendra Agustian


sugianto alias aloy memberikan kesaksian di pn tipikor pangkalpinang atas terdakwa yang juga koleganya, firman alias asak dalam perkara korupsi kredit modal kerja (kmk) bri pangkalpinang. firman sendiri dalam pusaran perkara terkait dengan kluster aloy atas 4 dari 47 nasabah. masing-masing: abdul azis, pendi, tedjo sunarno dan franskly cipto. sementara aloy sendiri dalam pusaran perkara telah terlebih dahulu di vonis penjara. yakni selama 10 tahun dan denda sebesar rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. terdakwa juga di pidana dengan membayar uang pengganti sejumlah rp 11.280.342.954 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan. putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.  

Tag
Share