bacakoran.co

Komnas HAM Kritik Tindakan Represif Polisi, Desak Lepaskan 159 Demonstran yang Ditahan, Ini Alasannya!

Komnas HAM kritik tindakan aparat kepolisian yang bubarkan aksi demonstrasi secara paksa dan desak lepaskan 159 demonstran yang ditangkap dan ditahan.--istimewa

BACAKORAN.CO – Tindakan represif dilakukan pihak kepolisian saat terjadinya aksi demonstrasi ‘Indonesia Darurat Demokrasi’ menolak pengesahan RUU Pilkada di depan gedung DPR, Jakarta.

Setidaknya ada 159 demonstran yang ditangkap dan diamankan polisi dalam aksi tersebut.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan adanya penangkapan para demonstran.

Komnas HAM pun meminta Polda Metro Jaya segera membebaskan para demonstran yang ditangkap.

BACA JUGA:DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada Demi Patuhi Putusan MK, Percaya? Simak Pernyataan Lengkapnya!

BACA JUGA:Benarkah Anies Baswedan Akan Maju Pada Pilkada Jakarta 2024 Diunsung Oleh PDIP, Begini Penjelasan Hasto...

"Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk segera membebaskan semua peserta aksi (demonstrasi) yang ditangkap dan ditahan," ujar

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam pernyataan tertulis.

Selain itu, Komnas HAM pun mengkritik tindakan aparat yang membubarkan aksi demonstrasi secara paksa.

Anis menegaskan demonstrasi merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

BACA JUGA:Drama di Parlemen: DPR Ikuti Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

BACA JUGA:RUU Pilkada Ditunda, Mahasiswa Jangan Sampai Lengah, UU Omnibus Law Pernah Disahkan Tengah Malam

"Keterlibatan TNI yang terindikasi menggunakan kekuatan berlebihan seharusnya lebih mengedepankan pendekatan yang humanis," tambahnya.

Komnas HAM pun mendesak penyelenggara negara dan aparat penegak hukum untuk memastikan agar aksi unjuk rasa yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan tetap kondusif.

Komnas HAM Kritik Tindakan Represif Polisi, Desak Lepaskan 159 Demonstran yang Ditahan, Ini Alasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – tindakan represif dilakukan pihak kepolisian saat terjadinya aksi demonstrasi ‘’ menolak pengesahan di depan , jakarta.

setidaknya ada 159 demonstran yang ditangkap dan diamankan polisi dalam aksi tersebut.

komisi nasional hak asasi manusia (komnas ham) menyayangkan adanya penangkapan para demonstran.

pun meminta polda metro jaya segera membebaskan para demonstran yang ditangkap.

"komnas ham mendesak aparat penegak hukum untuk segera membebaskan semua peserta aksi (demonstrasi) yang ditangkap dan ditahan," ujar

komisioner komnas ham anis hidayah dalam pernyataan tertulis.

selain itu, komnas ham pun mengkritik tindakan aparat yang membubarkan aksi demonstrasi secara paksa.

anis menegaskan demonstrasi merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

"keterlibatan tni yang terindikasi menggunakan kekuatan berlebihan seharusnya lebih mengedepankan pendekatan yang humanis," tambahnya.

komnas ham pun mendesak penyelenggara negara dan aparat penegak hukum untuk memastikan agar aksi unjuk rasa yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan tetap kondusif.

anis menekankan hal ini penting dilakukan demi menghormati dan melindungi kebebasan berpendapat.

"dan demi menjaga pelaksanaan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujar anis.

aksi demonstrasi besar-besaran ini muncul sebagai reaksi atas keputusan pemerintah dan dpr yang menyetujui revisi uu pilkada nomor 10/2016.

rapat pembahasan revisi uu pilkada tersebut dikebut, hanya berlangsung selama tujuh jam pada rabu (21/8/2024).

demonstrasi ini diikuti oleh berbagai kelompok, mulai dari mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, hingga seniman.

pdip menjadi satu-satunya fraksi di dpr yang menolak revisi uu pilkada tersebut.

isi revisi yang disetujui justru bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi (mk) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan persyaratan usia calon kepala daerah.

rapat paripurna dpr yang seharusnya mengesahkan ruu pilkada pada kamis (23/8/2024 itu pun akhirnya dibatalkan oleh wakil ketua dpr, sufmi dasco ahmad.

Tag
Share