bacakoran.co – yang ubah syarat pencalonan kepala daerah membawa berkah bagi para kandidat yang ingin maju dalam .
mereka tidak perlu lagi memborong dukungan partai agar bisa bertarung dalam kontestasi pilkada 2024.
di mana dalam pasal 40 ayat (1) uu 10/2016 tentang pilkada yang mengalami perubahan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (dpt) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
lalu, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada dpt lebih dari 2 juta - 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada dpt lebih dari 6 juta- 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada dpt lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
seperti dalam pilgub jakarta 2024, pdip memiliki peluang untuk mengajukan calon gubernur sendiri.
pasalnya, pada pemilihan legislatif 2024, pdip berhasil meraih 14,01 persen suara di jakarta.
sehingga pdip memiliki kesempatan untuk mengajukan calon gubernur tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
sebelumnya, sekretaris jenderal pdip hasto kristiyanto, mengungkapkan anies memang sudah masuk dalam daftar calon gubernur potensial yang akan diusung oleh pdip.
hasto pun mengkonfirmasi ketua dpp pdip ahmad basarah alias baskara telah bertemu dengan anies untuk menjajaki kemungkinan pencalonan.
"ada komunikasi, bahkan pak baskara sudah bertemu dengan pak anies baswedan," ungkap hasto di kantor dpp pdip.
sementara mayoritas partai pemilik kursi di dprd jakarta yang tergabung dalam kim plus resmi mengusung pasangan ridwan kamil – suswono di pilgub jakarta 2024.