bacakoran.co

Belum Puas dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sejumlah Mahasiswa Kembali Datangi Gedung DPR di Jakarta...

Mahasiswa kembali datangi gerbang DPR di Jakarta Pusat karena belum puas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi--Koran TEMPO

BACAKORAN.CO - Gerbang depan Gedung MPR, DPR, DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, kembali didatangi sejumlah mahasiswa pada hari Jumat (23/8/2024). 

Dari rombongan mahasiswa tersebut salah satunya terlihat berasal dari Universitas Djuanda, Bogor. 

Tujuan mereka datang untuk menggelar ujuk rasa bersama mahasiswa dari kampus lain. 

Sejumlah mahasiswa yang ujuk rasa itu mendesak DPR RI dan KPU untuk benar-benar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 tahun 2024 mengenai ambang batas pencalonan dan syarat minimal usia calon kepala daerah dsn tidak mencoba mengakalinya. 

BACA JUGA:Viral! Seorang Tokoh Agama Berinisial MH Diduga Melakukan KDRT Terhadap Istrinya, Kuasa Hukum Ungkap...

BACA JUGA:Benarkah Kaesang Akan Maju Untuk Mencalonkan diri Menjadi Cawagub 2024? Begini Ungkap Jimly Asshiddiqie...

Dikutip bacakoran.co dari laman tempo.co, Jumat (23/8), Mendengar pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengklaim DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada kemarin membuat mahasiswa merasa belum puas. 

"Sebelum ada peraturan KPU (PKPU)  Pilkada 2024 keluar, berarti masih ada kemungkinan. Kami berusaha menutup kemungkinan tersebut," kata Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Djuanda Bogor, Ruben Bentiyan, Jumat, 23 Agustus 2024.

Selain itu, Ruben datang bersama sekitar 120 mahasiswa dari kampusnya. 

Ruben mengatakan bahwa massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menyusul. 

BACA JUGA:Viral! Nekat Mencopot Bendera Merah Putih, Siswa SMP di Bekasi di Ajak Duel...

BACA JUGA:Machica Mochtar Jemput Anaknya di Polda Metro, Ditangkap Saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD, menjadi hanya 6,5-10 persen suara sesuai dengan jumlah penduduk.

Batas usia minimal calon gubernur dinyatakan MK adalah 30 tahun dan calon bupati atau wali kota 25 tahun saat ditetapkan oleh KPU.

Belum Puas dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sejumlah Mahasiswa Kembali Datangi Gedung DPR di Jakarta...

Ayu

Ayu


bacakoran.co - gerbang depan gedung mpr, dpr, dpd ri, senayan, jakarta pusat, kembali didatangi sejumlah mahasiswa pada hari jumat (23/8/2024). 

dari rombongan mahasiswa tersebut salah satunya terlihat berasal dari universitas djuanda, bogor. 

tujuan mereka datang untuk menggelar ujuk rasa bersama mahasiswa dari kampus lain. 

sejumlah mahasiswa yang ujuk rasa itu mendesak dpr ri dan kpu untuk benar-benar menjalankan putusan mahkamah konstitusi (mk) nomor 60 dan 70 tahun 2024 mengenai ambang batas pencalonan dan syarat minimal usia calon kepala daerah dsn tidak mencoba mengakalinya. 

dikutip bacakoran.co dari laman tempo.co, jumat (23/8), mendengar pernyataan wakil ketua dpr ri sufmi dasco ahmad yang mengklaim dpr batal mengesahkan revisi uu pilkada kemarin membuat mahasiswa merasa belum puas. 

"sebelum ada peraturan kpu (pkpu)  pilkada 2024 keluar, berarti masih ada kemungkinan. kami berusaha menutup kemungkinan tersebut," kata presiden badan eksekutif mahasiswa universitas djuanda bogor, ruben bentiyan, jumat, 23 agustus 2024.

selain itu, ruben datang bersama sekitar 120 mahasiswa dari kampusnya. 

ruben mengatakan bahwa massa dari badan eksekutif mahasiswa seluruh indonesia (bem si) akan menyusul. 

mahkamah konstitusi melalui putusan nomor 60/puu-xxii/2024 pada selasa, 20 agustus mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi dprd, menjadi hanya 6,5-10 persen suara sesuai dengan jumlah penduduk.

batas usia minimal calon gubernur dinyatakan mk adalah 30 tahun dan calon bupati atau wali kota 25 tahun saat ditetapkan oleh kpu.

tetapi, setelah sehari mk mengeluarkan putusan, badan legislatif dpr ri merevisi uu pilkada dan menafsirkan ambang batas hanya berlaku bagi partai yang tidak mempunyai kursi di dprd. 

dpr juga menyatakan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung ketika dilantik. 

dpr juga sempat berencana akan mengesahkan revisi ini dalam rapat paripurna yang digelar kamis kemarin. 

masyarakat menganggap bahwa perubahan mendadak tanpa konsultasi publik ini merusak prinsip demokrasi. 

ribuan massa berkumpul di depan gedung dpr/mpr menggelar aksi kawal putusan mk pada (22/8/2024). 

Tag
Share