3 Alasan Aborsi Diperbolehkan dalam Islam, Kuy Simak Penjelasan Buya Yahya Biar Nggak Salah Paham!
Hukum aborsi kandungan dalam Islam--Ist
Jika kandungan belum berusia empat bulan dan belum ada roh yang ditiupkan.
Maka aborsi mungkin diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Ini terutama berlaku jika kelanjutan kehamilan dapat membahayakan kesehatan ibu atau janin.
2. Keputusan Medis
Jika keputusan medis menyatakan bahwa melanjutkan kehamilan akan membahayakan kesehatan ibu atau janin.
BACA JUGA:Program Bayi Tabung dalam Islam Boleh Gak Sih? ini Jawaban Hukumnya dari Ustaz Adi Hidayat!
Maka aborsi bisa menjadi pilihan yang diperbolehkan.
Misalnya, jika janin mengalami kelainan serius yang akan menyebabkan masalah kesehatan berat setelah lahir, atau jika ibu menghadapi risiko kesehatan yang serius.
3. Kondisi Kesehatan Ibu
Dalam beberapa kasus, jika kesehatan ibu sangat terancam dan tidak ada cara lain untuk menyelamatkannya selain dengan aborsi, maka hal ini diperbolehkan.
Keputusan ini harus didasarkan pada penilaian medis yang terpercaya dan bukan hanya keputusan pribadi semata.
BACA JUGA:Ini Dia 5 Sifat Penghalang Surga Menurut Ustaz Adi Hidayat, Apa Aja? Yuk Introspeksi!
BACA JUGA:3 Cara Jitu Cegah & Mengobati Penyakit Ain Menurut Ustaz Khalid Basalamah, Auto Makin Tenang!
Walaupun aborsi dalam kondisi tertentu diperbolehkan, Buya Yahya menekankan pentingnya kesabaran dan pertimbangan matang.