bacakoran.co

Viral! Oknum Pihak Rumah Sakit Medistra Melarang Nakes Menggunakan Hijab, Gimana Nih Netizen...

pihak rumah sakit larang penggunaan hijab--Disway.id

BACAKORAN.CO - Setelah viral karena polemik pelamar tenaga kesehatan yang dilarang menggunakan hijab.

Akhirnya pihak Rumah Sakit (RS) Medistra meminta maaf soal polemik pelamar tenaga kesehatan (nakes) dilarang memakai hijab.

RS Medistra menyatakan akan mengontrol proses rekrutmen tersebut sebagai langkah evaluasi dan pelayanan yang lebih baik.

"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi," kata Direktur RS Medistra Agung Budisatria.

BACA JUGA:Polisi Brutal! 33 Aksi Demo di Semarang Dilarikan ke Rumah Sakit, Dari Serangan Jantung hingga Bocor Kepala

Agung meminta maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh pihak rumah sakit Medistra.

Permohonan maaf ini akibat isu diskriminasi yang dialami oleh salah seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen.

Ia juga mengungkap hal tersebut tengah dalam penanganan manajemen rumah sakit.

"Rumah Sakit Medistra inklusif dan terbuka bagi siapa saja yang mau bekerja sama untuk menghadirkan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Diduga Keracunan Saat Ospek, Mahasiswa Baru Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Respon Pihak Undip...

RS Medistra berharap pesan yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak.

Sebelumnya, Hal itu terungkap dari salah satu surat yang ditulis seorang dokter bernama Diani Kartini kepada Manajemen RS Medistra yang viral di medsos pada Kamis (29/8).

Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusut kabar pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat.

"Saya mendorong Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Daerah Khusus Jakarta segera bentuk Tim Pengawas dan Tim Investigasi untuk mengusut kasus ini, agar tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan di tengah masyarakat khususnya di kalangan umat Islam," kata Ali Lubis.

Viral! Oknum Pihak Rumah Sakit Medistra Melarang Nakes Menggunakan Hijab, Gimana Nih Netizen...

Desta

Desta


bacakoran.co - setelah viral karena polemik pelamar tenaga kesehatan yang dilarang menggunakan hijab.

akhirnya pihak rumah sakit (rs) meminta maaf soal polemik pelamar tenaga kesehatan () dilarang memakai hijab.

menyatakan akan mengontrol proses rekrutmen tersebut sebagai langkah evaluasi dan pelayanan yang lebih baik.

"ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi," kata direktur .

meminta maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh pihak rumah sakit medistra.

permohonan maaf ini akibat isu diskriminasi yang dialami oleh salah seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen.

ia juga mengungkap hal tersebut tengah dalam penanganan manajemen rumah sakit.

"rumah sakit medistra inklusif dan terbuka bagi siapa saja yang mau bekerja sama untuk menghadirkan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.

rs medistra berharap pesan yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak.

sebelumnya, hal itu terungkap dari salah satu surat yang ditulis seorang dokter bernama diani kartini kepada manajemen rs medistra yang viral di medsos pada kamis (29/8).

anggota dprd jakarta fraksi gerindra, ali lubis, mendesak pemerintah provinsi (pemprov) dki jakarta mengusut kabar pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat.

"saya mendorong pemerintah daerah dan dinas kesehatan daerah khusus jakarta segera bentuk tim pengawas dan tim investigasi untuk mengusut kasus ini, agar tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan di tengah masyarakat khususnya di kalangan umat islam," kata ali lubis.

pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat mencuat setelah seorang dokter, dokter diani kartini, melayangkan surat protes ke pihak rs tertanggal 29 agustus 2024.

dia mengatakan ada dua kerabatnya yang tiba-tiba mendapatkan larangan menggunakan hijab saat proses wawancara kerja di rs medistra.

ali mengatakan rs medistra tipe b berada di bawah pengawasan pemerintah daerah jakarta.

menurutnya, pemakaian merupakan bagian dari kebebasan beribadah sebagaimana amanat undang-undang dasar (uud) 1945.

"berdasarkan ketentuan pasal 54 uu rumah sakit dalam ayat 1 dikatakan pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi," ucap dia.

Tag
Share