bacakoran.co - setelah sekian lama meresahkan, komplotan penipu di kelapa gading akhirnya di bekuk pihak kepolisian.
kombes pol gidion arif setyawan sekali kapolres metro jakarta utara mengatakan komplotan ini beraksi di daerah kelapa gading, jakarta utara dan mengincar orang tua atau lansia.
sindikat yang beraksi ini terdiri dari 7 orang yang mengincar lansia yang baru saja mengambil uang di bank dan kemudian melancarkan aksi penipuan menggunakan modus penukaran rupiah menggunakan mata uang asing.
“mereka mengincar lansia yang lemah secara fisik, tidak ada pendampingan saat mengambil uang,” kata gidion di polsek kelapa gading, jakarta utara, selasa (3/9/2024).
gidion pun menjelaskan setidaknya ada tiga laporan terkait kasus ini pada waktu yang berbeda-beda, yaitu 16 februari 2024, 16 agustus 2024 dan 14 juni 2024.
“korban atas nama mulyati, liem yoe sang, dan isten, itu berada pada masing-masing tkp, di luar bank untuk mengambil sejumlah dana,” ungkap gidion.
“di situ kemudian kelompok pelaku mendekati, mengelabui, menggunakan keadaan palsu, menggunakan serangkaian kata-kata bohong untuk memengaruhi korban,” tambahnya.
dari ketujuh sindikat penipuan ini terdiri dari as alias duren atau budi gunawan (48), sa alias dewi alias lina (57), rskt alias profesor alias koko (60), dan a alias jojon (46).
sementara, tiga lainnya yakni rk alias dimas alias iwan mukti (55), sa alias dewi alias ami (59), dan ey alias mister (60) sudah ditahan di polda sumatera utara.
kompol maulana selaku kapolsek kelapa gading mengatakan dalam aksi ini as berpura-pura menjadi pegawai bank.
disisi lain pelaku sa alias dewi alias lina berperan membujuk korban untuk menukarkan uang dengan alasan membantu orang asing.
“tersangka profesor yang mengaku sebagai orang asing atau orang singapura. pelaku jojon yang menjadi sopir dan membawa mobil dengan pelat nomor palsu,” ungkap maulana.
maulana juga menambah, tiga dari empat tersangka merupakan residivis yang mengulang kembali aksinya.
ketiganya pernah ditahan di bali, malang, dan magelang. dalam kasus ini, empat tersangka dijerat dengan pasal 378 kuhp juncto pasal 372 kuhp juncto pasal 55 ayat (1) kuhp juncto pasal 64 ayat (1) kuhp.