bacakoran.co

Sadis! Ibu di Sumenep Tega Antar Anak Kandung untuk Disetubuhi Sang Pacar Seorang Kepsek, ini Reaksi Ayahnya..

Sadis! Ibu di Sumenep Tega Antar Anak Kandung untuk Disetubuhi Kepala Sekolah, Hati Ayah Terluka Parah.. --grid.id

Sementara ibu korban akan dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang dapat menyebabkan hukuman hingga lima belas tahun penjara.

Keduanya akan mendapatkan hukuman tambahan karena status mereka sebagai PNS dan tenaga pendidik.

BACA JUGA:APPI Tegas: Oknum Pemagang dan PMI di Jepang yang Terlibat Geng Harus Disanksi

BACA JUGA:Fans Korea Syok Berat! Ibu Han So Hee Ditangkap karena Mengoperasikan 12 Tempat Judi Ilegal di Daerah Ini...

Kasus ini merupakan contoh mengerikan dari kegagalan sistem perlindungan anak dan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya di lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga dan mendorong tindakan preventif lebih lanjut untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual.

Sadis! Ibu di Sumenep Tega Antar Anak Kandung untuk Disetubuhi Sang Pacar Seorang Kepsek, ini Reaksi Ayahnya..

Ainun

Ainun


bacakoran.co - keji dan mengejutkan terungkap di , jawa timur, di mana seorang tega menjual anak kandungnya yang berusia 13 tahun kepada selingkuhannya yang berstatus kepala sekolah dasar.

kasus ini menghebohkan publik dan menimbulkan kemarahan serta keprihatinan mendalam.

perbuatan kejam ini terjadi berulang kali, dengan yang juga berprofesi sebagai guru taman kanak-kanak.

memanfaatkan posisi dan kedekatannya untuk mengatur pertemuan antara anaknya dan kepala sekolah.

tindakan biadab ini terbongkar setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

setelah mengetahui adanya foto-foto dan informasi mencurigakan di ponsel .

dalam pengakuannya, ibu tersebut mengakui telah menjual anaknya kepada kepala sekolah sebanyak lima kali.

dia mengantar sendiri anaknya ke lokasi, dengan iming-iming uang dan hadiah seperti sepeda motor.

ini menunjukkan betapa rendahnya moral dan integritas pelaku yang seharusnya melindungi, bukan menyakiti anaknya.

wakapolres sumenep, kompol tri sis biantoro, menjelaskan bahwa kepala sekolah yang terlibat akan dikenai pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima hingga lima belas tahun penjara.

sementara ibu korban akan dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (tppo), yang dapat menyebabkan hukuman hingga lima belas tahun penjara.

keduanya akan mendapatkan tambahan karena status mereka sebagai pns dan tenaga pendidik.

kasus ini merupakan contoh mengerikan dari kegagalan sistem perlindungan anak dan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya di lingkungan sekitar.

pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga dan mendorong tindakan preventif lebih lanjut untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi .

Tag
Share