Berkas HBA Mantan Bupati Empat Lawang Dinyatakan Tak Lengkap, Terancam Gagal Nyalon
TAK LENGKAP : Dari dua pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan berkas ke KPUD Empat Lawang, satu dinyatakan tak lengkap. (foto : hendro/sumeks.id) --
BACAKORAN.CO -- Berkas pencalonan pasangan H Budi Antoni (HBA) yang diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan dan Henny Verawati dinyatakan Komisi Pimilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang, tidak lengkap.
Hingga batas waktu perpanjangan pendaftaran berakhir, pada 4 September pukul 23.59 WIB, pasangan HBA - Hennny tak kunjung bisa melengkapi berkas tersebut.
Akibatnya, pasangan HBA - Henny terancam gagal nyalon sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman dalam konferensi pers penutupan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, menegaskan bahwa dari 2 bakal calon yang mendaftar, hanya satu pasangan yang berkasnya dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Serem! Gegara Ini, Kim Jong Un Eksekusi Mati 30 Pejabat Korut, Kalau di Indonesia Dianggap Persoalan Biasa
Berkas yang dinyataan lengkap adalah milik pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i
Suasana konferensi pers yang berlangsung di Kantor KPU Empat Lawang pada Kamis, 5 September 2024 sekira pukul 00.00 WIB itu terasa tegang.
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman malam itu tampak di dampingi empat Komisioner KPU Empat Lawang. Tampak diokasi konfrensi pers ada Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain.
"Dari dua pendaftaran yang kami terima, hanya satu berkas yang dinyatakan lengkap dan dapat diproses ke tahap berikutnya,"ujarnya.
BACA JUGA:Paus Fransiskus Akhiri Kunjungan di Indonesia, Ini Daftar Lengkap Negara Tetangga Tujuan Berikutnya!
"Berkas pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i diterima. Namun, berkas pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati terpaksa kami kembalikan karena persyaratannya belum lengkap," jelas Eskan.
Dia menjelaskan, setelah ditunggu dan sampai pendaftaran ditutup Rabu 4 September 2024 sekitar pukul 23.59 WIB, pasangan calon yang dimaksud tidak bisa memenuhi kekurangan persyaratan.
Diketahui bahwa sejak di buka pendaftaran dan masa perpanjangan ada dua pasangan calon yang melakukan pendaftaran.
Pertama pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Joncik Muhammad dan Arifai. Didukung oleh PAN, PDIP, Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, PKB dan Nasdem.
BACA JUGA:Viral! Curhatan Istri Bongkar Fakta Suaminya Gay: Hancur Hatiku Kamu Satu Ranjang dengan Laki-laki...
Namun setelah dilajukan perpanjangan muncul satu pasangan lagi yang melakukan pendaftaran yakni Pasangan H Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati didukung oleh partai PKB, PPP, Perindo, Gelora, PKN dan Partai Buruh.
Terlihat jelas jika PKB memberikan dukungan kepada dua pasangan calon yang berbeda.
Selanjutnya berkas dinyatakan belum lengkap sempat dikembalikan pihak KPU kepada pasangan calon untuk diperbaiki.
Hingga batas akhir pendaftaran, informasinya pihak pasangan HBA - Henny tetap tidak bisa melengkapi kekurangan persyaratan yanng diminta KPU.
Berkas pasangan HBA - Henny dikembalikan karena terdapat masalah administratif yang belum terpenuhi.
BACA JUGA:Ada Ancaman Topan Yagi, Bursa Saham Hong Kong Ditutup, Sampai Kapan?
BACA JUGA:Kantep Banget Bro! 28 Link Penghasil Saldo DANA Gratis Ini Berhasil Cairkan Rp500.000 Hanya 3 Menit...
Masalah tersebut terkait dengan pencabutan surat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Joncik - Arifai kepada HBA - Heny.
Pihak KPU mengatakan bahwa terkait penarikan dukungan itu, tidak bisa dilakukan begitu saja.
“Ada aturan bahwa ketika sebuah partai sudah berada di dalam koalisi, tidak bisa langsung keluar tanpa persetujuan dari seluruh partai dalam koalisi tersebut. Kesepakatan harus dibuat antara koalisi yang awal dengan bakal pasangan calon yang diusung," terangnya.
Pengacara HBA - Henny yaitu Fahmi Nugroho mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1226 Tahun 2024, tidak ada kewajiban untuk memiliki kesepakatan yang disebutkan KPU.
BACA JUGA:Viral! Rekaman Video Oknum Guru di SMAN Cianjur Diduga Aniaya Siswa di Kelas
“Pendaftaran kita dikembalikan dengan alasan pada saat PKB mencabut surat (B1-KWK) yang lama dia wajib ada kesepakatan, padahal dalam keputusan KPU Nomor 1226 Tahun 2024 itu tidak ada kata wajib,” kata Fahmi Nugroho.
Dikutip dari sumeks.id, Ketua Desk Pilkada DPD PKB Sumsel, Antoni Toha, mengonfirmasi bahwa B.1.KWK untuk Joncik Muhammad dan H. Budi Antoni sah.
“Namun, B.1.KWK untuk Joncik diterbitkan pada 18 Agustus 2024, sedangkan untuk HBA pada 24 Agustus 2024,” jelasnya.
Toha menambahkan bahwa B.1.KWK untuk HBA mencantumkan bahwa PKB mencabut dukungannya dari Joncik Muhammad dan dialihkan kepada HBA, serta menyatakan surat dukungan untuk Joncik Muhammad tidak berlaku lagi.