Para Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Mendapatkan Hukuman yang Lebih Ringan, Begini Menurut Pakar...
Abdul Fickar Hadjar--ANTARA News
BACAKORAN.CO - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan anak sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan AA (13) di Palembang, Sumatra Selatan, tetap akan diproses hukum.
Abdul menjelaskan hukuman yang diberikan belum maksimal, lantaran pelaku masuk dalam kategori anak.
“Jadi mereka tetap diproses secara pidana, dan berlaku pengaturannya, cuma karena mereka belum dewasa lebih ringan, hukuman juga tidak maksimal,” Ujar Abdul.
Abdul menjelaskan anak yang berhadapan dengan hukum tidak mengenal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Bahkan jikalau pelaku mendapat hukuman penjara, hal tersebut separuh dari hukuman orang dewasa.
“Paling tinggi itu hukuman penjara sampai 15 sampai 20 tahun, tetapi bersamaan dengan itu ada hukuman yang disebut hukuman tindakan, kalau pidananya ringan berarti pembinaan peringatan, kalau lebih berat pembinaan dengan syarat, bisa dilakukan di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan, ” ucap Abdul.
Terkait dengan perbuatan pencabulan yang dilakukan para pelaku sebelum melakukan pembunuhan, Abdul mengatakan para pelaku bisa dikenakan pasal berlapis.
Abdul mengatakan meski para pelaku berdalil bahwa aksinya tidak untuk menghilangkan nyawa, tetapi faktanya ada nyawa yang hilang.
“Saya kira saksi dan alat bukti yang akan ditampilkan penyidik dan jaksa penuntut umum, bisa membuktikan perbuatan ini sengaja, meskipun bukan sengaja membunuh. Sesuatu yang dilakukan meski tidak membunuh tetapi ujungnya kematian, itu yang akan diurai oleh jaksa, ” tambah Abdul.
Sebelumnya, ditemukan seorang siswi SMP berinisial AA (13) tewas dj area TPU Talang Kerikil atau Kuburan China, Palembang, Sumatera Selatan.
Ia ditemukan pada hari Minggu (1/9/2024) dan diduga menjadj korban pembunuhan.
Pada saat ditemukan, korban menggunakan pakaian olahraga dan terkapar di samping TPU.