bacakoran.co

Akhirnya, Pelaku Penembakan Nunung di Kelurahan Kalidoni Sumsel Berhasil Ditangkap, Begini Kronologinya...

penangkapan pelaku penembakan di sumsel--detik.com

BACAKORAN.CO - Akhirnya setelah berstatus buron selama satu minggu, Samudra JP (66) akhirnya ditangkap pada Senin, 9 September 2024, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Samudra merupakan tersangka penembakan yang menewaskan Nugroho alias Nunung (51) pada 2 September 2024 di Jalan H.M. Azhari, Kelurahan Kalidoni, Palembang.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Jatanras Direskrimum Polda Sumsel bersama Reskrim Polrestabes Palembang.

Motif di balik pembunuhan tersebut terungkap saat konferensi pers di Aula Polrestabes Palembang pada Selasa, 10 September 2024.

BACA JUGA:Kejanggalan Insiden Penembakan Donald Trumps saat Kampanye, Ahli Sniper Rusia Ungkap Detailnya!

Menurut Direskrimum Polda Sumsel, Anwar Reksowidjojo SH SIK, motif pembunuhan berakar dari dendam pribadi.

"Tersangka merasa tersinggung dan kesal setelah korban menolak tegurannya terkait penyetopan pembangunan di Perumahan Grand Mansion III," ungkap Anwar.

Ketegangan yang terjadi antara korban dan tersangka semakin memanas hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan fatal.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi senjata api revolver beserta dua butir peluru aktif.

BACA JUGA:Rupiah Awal Pekan Dibuka Melemah Terhadap Dolar AS, Efek Penembakan Donald Trump?

Tersangka dikenakan pasal primer Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin, yang dapat dipenjara hingga 20 tahun.

Kapolrestabes Palembang, KBP. Dr. Harryo Sugihhartono, SIK., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pelarian panjang.

"Tersangka selalu berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya berhasil kita tangkap," jelasnya.

Harryo juga menjelaskan latar belakang kasus tersebut, di mana korban dan tersangka sebelumnya terlibat dalam pekerjaan yang melibatkan pemilik tanah, Amirullah, dan Anita, Direktur Perumahan Grand Mansion III.

Akhirnya, Pelaku Penembakan Nunung di Kelurahan Kalidoni Sumsel Berhasil Ditangkap, Begini Kronologinya...

Desta

Desta


bacakoran.co - akhirnya setelah berstatus buron selama satu minggu, (66) akhirnya ditangkap pada senin, 9 september 2024, di deli serdang, .

samudra merupakan tersangka penembakan yang menewaskan (51) pada 2 september 2024 di jalan h.m. azhari, kelurahan kalidoni, palembang.

penangkapan ini dilakukan oleh tim jatanras direskrimum polda sumsel bersama reskrim polrestabes palembang.

motif di balik pembunuhan tersebut terungkap saat konferensi pers di aula polrestabes palembang pada selasa, 10 september 2024.

menurut direskrimum , anwar reksowidjojo sh sik, motif pembunuhan berakar dari dendam pribadi.

"tersangka merasa tersinggung dan kesal setelah korban menolak tegurannya terkait penyetopan pembangunan di perumahan grand mansion iii," ungkap anwar.

ketegangan yang terjadi antara korban dan tersangka semakin memanas hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan fatal.

barang bukti yang berhasil diamankan meliputi senjata api revolver beserta dua butir peluru aktif.

tersangka dikenakan pasal primer pasal 340 kuhp atau pasal 338 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat no.12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin, yang dapat dipenjara hingga 20 tahun.

kapolrestabes palembang, kbp. , mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pelarian panjang.

"tersangka selalu berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya berhasil kita tangkap," jelasnya.

harryo juga menjelaskan latar belakang kasus tersebut, di mana korban dan tersangka sebelumnya terlibat dalam pekerjaan yang melibatkan pemilik tanah, amirullah, dan anita, direktur perumahan grand mansion iii.

"ada kesepakatan mengenai fee rp15 juta untuk pengamanan tanah, namun karena tidak jelas, korban mencoba menagih dengan menyetop pembangunan, yang akhirnya menimbulkan cekcok," tambahnya.

penyidik kini tengah menyelidiki hubungan antara tersangka, pemilik lahan, dan pengembang perumahan. selain itu, pihak kepolisian juga mendalami asal usul senjata api ilegal yang dimiliki tersangka.

samudra mengaku kepada media bahwa perselisihan dengan korban terjadi setelah dia menegur korban yang menyetop pembangunan di perumahan yang sama-sama mereka jaga.

"korban meminta kejelasan mengenai fee pembebasan lahan yang belum dibayarkan, namun tidak bisa menunjukkan bukti perjanjian," jelas samudra.

mengenai kepemilikan senjata, ia menyatakan membeli senpi tersebut dari seseorang yang tidak dikenal pada tahun 2021 di warung pinggir jalan.

sebelumnya, ditemukan tewas dengan dua luka tembakan di kepalanya di sebuah ruko, dan pelaku langsung melarikan diri.

artikel ini telah dirilis dengan judul "".

Tag
Share