bacakoran.co

Waduh Batubara dari Tambang Illegal Muara Enim Ternyata Dikirim ke Ibukota, Begini Pengakuan Sopir

ILLEGAL : RHK Sopir mobil truk yang mengangkut batubara saat diinterogasi petugas . (foto : gite/sumeks.id)--

BACAKORAN.CO -- Penambangan batubara illegal di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan mengkhawatirkan.

Bahkan informasinya kini, batubara hasil penambangan illegal itu sudah sering diangkut ke Ibukota yaitu ke Jakarta.

Belum diketahui pasti bagaimana jaringan pelaku penyelundup 'mutiara hitam' itu bisa lolos hingga ke ibu kota

Jumat malam 30 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim, berhasil mengamankan 2 unit mobil fuso yang berisi batubara seberat 50 ton lebih, yang diduga dari hasil penambangan illegal.

BACA JUGA:Satgas Geledah 3 Rumah Milik Bos Tambang Batubara Muara EnimBACA JUGA:Kapal Tongkang Batubara Santana Jaya Menabrak Jembatan di Kabupaten Musi Banyuasin, Begini Kronologinya...

Kedua mobil itu disergap polisi  di kegelapan malam di salah satu stockpile batubara yang sudah tidak beroperasi di  Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.  

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi dalam konfrensi pers di Mapolres Muara Enim, Selasa 10 September 2024 menjelaskan jika penyergapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

"Penyergapan itu dilakukan setelah  kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya mobil  fuso yang sedang bermuat batu bara di stockpile yang sudah tidak beroperasi lagi," jelas AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Darmanso SH MH dan Kasi Humas, AKP RTM Situmorang.

Malam itu anggota Sat Reskrim Polres Muara Enim, Unit Pidana Khusus serta Polsek Tanjung Agung yang dipimpin AKP Darmanson langsung bergerak melakukan pengecekan.

BACA JUGA:Resmi! Jokowi Lantik Sekjen PBNU Gus Ipul Sebagai Menteri Sosial Gantikan Risma, Hanya Menjabat Selama…

BACA JUGA:The Fed Mulai Pangkas Suku Acuan Bulan Ini? Simak Prediksi Bos BI!

"Ketika sampai di lokasi stockpile itu, anggota kami melihat adanya aktivitas masyarakat sedang memuat batubara ke dalam mobil Hino BG 8851 IJ warna hijau," ungkapnya.

Tumpukan batubara itu diduga berasal dari tambang batubara illegal. "Di dalam bak truk ditemukan barang bukti batubara sebanyak 28 ton," bebernya. "Anggota kita berhasil mengaman sopir mobil tersebut berinisial RHK,"imbuhnya.

Di lokasi yang sama juga didapati truk tronton Mitsubishi Fighter Warna Kuning bernomor polisi BE 8711 IU dengan muatan 30 ton Batubara.  "Supirnya melarikan diri dari lokasi, dan sedang dalam pencarian," katanya.

Ketika diinterogasi polisi, sopir mobil yang berhasi diamankan yaitu RHK mengatakan,  batubara tersebut rencananya akan dibawa ke stockpile batubara yang ada di Jakarta dengan biaya Rp6.600.000.

BACA JUGA:Biofarma Luncurkan Fasilitas Radiofarmaka untuk Deteksi dan Pemantauan Penyebaran Kanker, Lebih Cepat & Akurat

BACA JUGA:Jokowi Bilang Begini Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang!

RHK mengaku sudah kali ketiga mengangkut batubara ke Jakarta. "Upahnya PP (pergi-pulang) bersih Rp1 Juta, dari Palembang ke Jakarta balik lagi ke Palembang," tukasnya
 
"Untuk pemiliknya siapa sedang kami kembangkan. Untuk truk lain yang diamankan,  RHK mengatakan jika bos-nya berbeda,"ucapnya.

Kapolres menegaskan, tambang batubara illegal baik di Tanjung Enim maupun Tanjung Agung semua sudah ditutup. "Nanti itu juga dalam pengembangan,"ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 161 undang undang No 23 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang No 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tegasnya.

Waduh Batubara dari Tambang Illegal Muara Enim Ternyata Dikirim ke Ibukota, Begini Pengakuan Sopir

Gite Wijaya

Doni Bae


bacakoran.co -- di kabupaten sumatera selatan mengkhawatirkan.

bahkan informasinya kini, batubara hasil penambangan illegal itu sudah sering diangkut ke ibukota yaitu ke jakarta.

belum diketahui pasti bagaimana jaringan pelaku 'mutiara hitam' itu bisa lolos hingga ke ibu kota

jumat malam 30 agustus 2024 sekira pukul 23.30 wib, anggota satuan reserse kriminal polres muara enim, berhasil mengamankan 2 unit mobil fuso yang berisi batubara seberat 50 ton lebih, yang diduga dari hasil penambangan illegal.



kedua mobil itu disergap polisi  di kegelapan malam di salah satu yang sudah tidak beroperasi di  desa penyandingan kecamatan tanjung agung, muara enim.  

kapolres muara enim, akbp jhoni eka putra sh sik msi dalam konfrensi pers di mapolres muara enim, selasa 10 september 2024 menjelaskan jika penyergapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

"penyergapan itu dilakukan setelah  kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya mobil  fuso yang sedang bermuat batu bara di stockpile yang sudah tidak beroperasi lagi," jelas akbp jhoni eka putra didampingi kasat reskrim akp darmanso sh mh dan kasi humas, akp rtm situmorang.

malam itu anggota sat reskrim polres muara enim, unit pidana khusus serta polsek tanjung agung yang dipimpin akp darmanson langsung bergerak melakukan pengecekan.



"ketika sampai di lokasi stockpile itu, anggota kami melihat adanya aktivitas masyarakat sedang memuat batubara ke dalam mobil hino bg 8851 ij warna hijau," ungkapnya.

tumpukan batubara itu diduga berasal dari tambang batubara illegal. "di dalam bak truk ditemukan barang bukti batubara sebanyak 28 ton," bebernya. "anggota kita berhasil mengaman sopir mobil tersebut berinisial rhk,"imbuhnya.

di lokasi yang sama juga didapati truk tronton mitsubishi fighter warna kuning bernomor polisi be 8711 iu dengan muatan 30 ton batubara.  "supirnya melarikan diri dari lokasi, dan sedang dalam pencarian," katanya.

ketika diinterogasi polisi, sopir mobil yang berhasi diamankan yaitu rhk mengatakan,  batubara tersebut rencananya akan dibawa ke stockpile batubara yang ada di jakarta dengan biaya rp6.600.000.



rhk mengaku sudah kali ketiga mengangkut batubara ke jakarta. "upahnya pp (pergi-pulang) bersih rp1 juta, dari palembang ke jakarta balik lagi ke palembang," tukasnya
 
"untuk pemiliknya siapa sedang kami kembangkan. untuk truk lain yang diamankan,  rhk mengatakan jika bos-nya berbeda,"ucapnya.

kapolres menegaskan, tambang batubara illegal baik di tanjung enim maupun tanjung agung semua sudah ditutup. "nanti itu juga dalam pengembangan,"ujarnya.

tersangka dikenakan pasal 161 undang undang no 23 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tegasnya.

Tag
Share